Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Incar Penghulu yang Terlibat Lelang Perawan Nikahsirri.com

Polisi mendalami keterlibatan penghulu dalam kasus nikahsirri.com, situs yang menyediakan jasa lelang perawan serta nikah siri.

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Polisi Incar Penghulu yang Terlibat Lelang Perawan Nikahsirri.com
Nikahsirri.com
Tampilan muka situs Nikahsirri.com (Nikahsirri.com) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi mendalami keterlibatan penghulu dalam kasus nikahsirri.com, situs yang menyediakan jasa lelang perawan serta nikah siri.

Setidaknya ada 2.700 orang klien dan 300 orang sebagai mitra pada situs nikahsirri.com.

Klien adalah orang yang menggunakan jasa nikahsirri.com.

Sedangkan, mitra adalah orang yang mendaftarkan diri untuk menjadi istri siri, suami siri, penghulu, dan saksi.

Direktur Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Adi Deriyan mengatakan, penyidik masih mendalami keterlibatan penghulu dan saksi dalam kasus tersebut.

"Terkait penghulu atau saksi yang difasilitasi oleh pihak pemilik situs saat ini kita coba akan dialami," ujar Adi di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Senin (25/9/2017).

Baca: BERITA FOTO: Celana Dalam Hitler Laku Rp 90 Juta, Seperti Ini Penampakannya!

BERITA REKOMENDASI

Polisi juga menyelidiki kemungkinan adanya keterlibatan pihak Kantor Urusan Agama (KUA) dalam layanan situs nikahsirri.com yang dikelola oleh Aris Wahyudi.

"Akan kita dalami apakah memang orang-orang yang ditunjuk itu ada kaitanya dengan pihak KUA dan yang lain. Atau hanya orang yang mempunyai kategori sebagai orang yang bisa menikahkan atau tidak," ujar Adi.

Polisi menguak praktek jual beli nikah sirih melalui situs nikahsirri.com yang diresmikan pada 19 September 2017.

Polisi menangkap Aris Wahyudi, pemilik dan pembuat konten di nikahsirri.com di Bekasi, Jawa Barat, Minggu (24/9/2017) dini hari.

Aris disangka melanggar tindak pidana informasi dan transaksi elektronik (ITE) dan atau Pornografi, dan atau Perlindungan Anak, dan atau Penyedia Jasa.


Aris dijerat dengan Pasal 4, Pasal 29 dan Pasal 30 UU No.44 Tahun 2008 tentang Pornografi juncto Pasal 27, Pasal 45, Pasal 52 ayat (1) UU No.11 Tahun 2008 tentang ITE.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas