Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Wali Kota Jadi Tersangka, Kadishub Kota Tegal Diperiksa KPK

"Kami periksa Johardi sebagai saksi untuk ‎SMS. Dalam kesempatan yang sama, SMA juga diperiksa sebagai tersangka,"

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Wali Kota Jadi Tersangka, Kadishub Kota Tegal Diperiksa KPK
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Wali Kota Tegal nonaktif Siti Masitha Soeparno. 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memproses kasus suap terkait pengelolaan dana jasa pelayanan RSUD Kardinah Kota Tegal tahun 2017 dan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Kota Tegal Tahun Anggaran 2017.

Kali ini, Senin (25/9/2017) penyidik memeriksa Johardi, Kepala Dinas Perhubungan Pemerintahan Kota Tegal sebagai saksi dalam kasus tersebut.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan Johardi diperiksa sebagai saksi untuk Wali Kota Tegal, Siti Mashita Soeparno (SMS) yang kini mendekam di tahanan KPK.

Baca: 7 Siswa SMP Korban Keracunan Makanan Sudah Diperbolehkan Pulang dari RS Polri

"Kami periksa Johardi sebagai saksi untuk ‎SMS. Dalam kesempatan yang sama, SMA juga diperiksa sebagai tersangka," kata Febri.

‎Diketahui KPK resmi menetapkan Wali Kota Tegal, Siti Mashita Soeparno dan Politikus Partai NasDem, Amir Mirza Hutagalung sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Tegal, Jawa Tengah.

BERITA REKOMENDASI

Keduanya terjerat dalam tiga kasus dugaan korupsi.

Baca: KPK Kembali Periksa Sekda Kota Bengkulu Terkait Suap Hakim

Adapun tiga kasus korupsi tersebut yakni terkait dugaan setoran bulanan dari Kepala Dinas (Kadis) dan rekanan proyek di lingkungan Pemkot Tegal.

Kemudian, terkait kasus dugaan korupsi penerimaan fee dari proyek-proyek di lingkungan Pemkot Tegal, serta ‎kasus dugaan korupsi pengelolaan dana jasa pelayanan kesehatan di RSUD Kardinah Tegal.

Dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana jasa pelayanan ‎kesehatan di RSUD Kardinah, Tegal, KPK turut menetapkan satu tersangka lainnya yakni, Wakil Direktur RSUD Kardinah, Cahyo Supriyadi.


Baca: KPK: Praperadilan Jangan Digunakan Untuk Hindari Proses Hukum

Diduga, Siti Masitha dan Amir Mirza menerima total uang korupsi sebesar Rp5,1 Miliar dari tiga kasus korupsi tersebut dengan jangka waktu delapan bulan sejak Januari-Agustus 2017.

Uang tersebut diduga digunakan untuk pembiayaan pemenangan pasangan Siti Masitha- Amir Mirza, maju Pilkada 2018 mendatang.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas