Ditanya Soal Kondisi dan Keluarga, Buni Yani: Saya Kelihatan Tetap Ganteng,Kan?
Meski mengaku merasa banyak dirugikan akibat digulirkannya kasus ini, Buni Yani masih dapat berkelakar ketika ditanya mengenai kondisi dan keluarganya
Editor: Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Terdakwa kasus dugaan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik, Buni Yani telah menjalani 15 kali sidang.
Karena kasus ini pula, Buni Yani mengaku dipaksa mengundurkan diri sebagai dosen di tempatnya bekerja.
Meski mengaku merasa banyak dirugikan akibat digulirkannya kasus ini, Buni Yani masih dapat berkelakar ketika ditanya mengenai kondisi dan keluarganya.
Baca: Ini 4 Fakta Remaja Pakai Kaos Ikeh 69, Mengaku Tak Tahu Maknanya Sampai Menangis Ketakutan
"Kami baik-baik saja, alhamdulillah. Saya kelihatan tetap ganteng kan?" ujarnya disambut tawa wartawan di Gedung Perpustakaan dan Arsip Daerah Kota Bandung, Selasa (26/9/2017).
Penasihat hukum Buni Yani, Aldwin Rahadian menambahkan, dalam kurun waktu satu tahun, Buni Yani banyak dirugikan, terutama berkaitan dengan pekerjaannya.
Dalam persidangannya, Buni Yani juga mengaku sempat diteror oleh beberapa orang. Ia mengatakan teror tersebut pernah datang di rumahnya meski baru ancaman.
Ancaman via media sosial pun diakuinya pernah didapatkan beberapa kali.
"Yang jelas Pak Buni setahun ini dirugikan, pekerjaan dicopot, penelitian dihambat, banyak hal yang dirugikan, banyak teror," kata Aldwin Rahadian.
Agenda sidang hari ini adalah pemeriksaan Buni Yani sebagai terdakwa. Pada persidangan selanjutnya, Selasa (3/10/2017), JPU akan membacakan tuntutan.
Baca: PKS Walkout Paripurna, Minta Fahri Hamzah Pahami Etika Rapat
Buni Yani berharap dirinya dapat dibebaskan. Ia mengatakan hal tersebut karena menurutnya JPU tidak dapat membuktikan kesalahannya.
Ia juga sempat mengatakan, berharap orang yang menuduhnya memotong video untuk dilaknat Tuhan.
"Kalau saya memotong video, biar saya dilaknat Allah, tapi kalau saya tetap dituduh memotong video, maka orang yang menuduh saya harus dilaknat Allah. Alahu Akbar!" seru Buni Yani, kemudian disambut teriakan takbir beberapa pengunjung.
Buni Yani diseret ke meja hijau setelah unggahan potongan video Mantan Gubernur DKI Jakarta, basuki Tjahaja Purnama alias Ahok saat melakukan kunjungan ke Kepulauan Seribu dilaporakan oleh Komunitas Advokat Ahok-Djarot (Kotak Adja).
Postingan tersebut dianggap pelapor sebagai postingan yang bersifat provokatif.
Buni Yani didakwa pasal 28 ayat (2) dan pasal 32 ayat (1) Undang-undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (Theofilus Richard)
Artikel ini telah tayang di Tribun Jabar dengan judul: Ditanya Soal Kesehatan dan Keluarganya, Buni Yani Malah Bilang Begini