Fahri Hamzah Ketok Palu, Yandri Susanto Bilang Terlalu Terburu-buru
Kami tentu sangat menyayangkan ketuk palu tadi. Sejatinya kalau memang bulat dicari musyawarah dulu, diskors dulu
Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Yandri Susanto anggota Fraksi PAN menyayangkan ketuk palu yang dilakukan oleh Ketua Pimpinan Sidang Paripurna Fahri Hamzah terlalu cepat.
"Kami tentu sangat menyayangkan ketuk palu tadi. Sejatinya kalau memang bulat dicari musyawarah dulu, diskors dulu, bagaimana jalan keluarnya. Tapi ya pimpinan Pak Fahri Hamzah ketok saja tanpa mendengar, bahkan kami sudah dua kali interupsi tadi. Jadi PAN sudah menyatakan sikapnya, kami menolak pansus ini diperpanjang," ujar Yandri.
Ia mengatakan agenda yang dilakukan pada hari ini (26/9/2017) adalah mendengarkan laporan dari pansus KPK.
"Menurut kami pertama, pimpinan terlalu terburu-buru ya dalam mengetuk palu, tidak mencerminkan mekanisme yang ada. Fraksi PAN sudah jelad tadi, supaya per fraksi bagaimana menyikapi laporan itu. Kemudian PAN sudah jelas menolak memperpanjang kerja-kerja Pansus KPK. Karena di akhir kalimat pimpinan pansus tadi minta waktu," kata Yandri.
Menurutnya, sesuai arahan ketua umum PAN sudah dibahas agar Pansus Hak Angket KPK RI tidak perlu diperpanjang.
"Banyak tadi temuan pansus KPK, tinggal dibuat rekomendasi saja, apakah itu kepada Presiden, apakah kepada KPK langsung, kepada Kejaksaan, Kepolisian atau pihak lain yang akan ditujukan rekomendasi itu," ujar Yandri.
Baca: Romli Atmasasmita: Penetapan Setya Novanto Sebagai Tersangka Tergesa-gesa
Ia mengatakan Laporan Pansus Hak Angket KPK RI laporan hasil kerja selama 60 hari sudah sangat jelas.
"Ada sembilan poin yang sangat jelas dan sangat detail. Maka kami berkesimpulan, sudah cukup kerja-kerja pansus, tidak perlu lagi diperpanjang," kata Yandri.
Selain Fraksi Partai Amanat Nasional atau PAN, Gerindra, Demokrat, dan PKS juga menolak perpanjangan masa kerja Pansus Hak Angket KPK RI.