Kasus Situs Nikahsirri.com, Menteri Yohana Duga Ada Praktik Perdagangan Orang
Yohanna berharap agar kasus ini jangan terulang lagi dengan meningkatkan peran masyarakat untuk melaporkan kepada pemerintah agar segera ditindak.
Penulis: Rizal Bomantama
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rizal Bomantama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Yembise mengapresiasi terbongkarnya situs lelang keperawanan yang ditawarkan pengelola website nikahsirri.com.
Sebab, pihaknya menduga ada praktik perdagangan orang yang merupakan tindakan eksploitasi terhadap kaum perempuan.
Apresiasi itu ia tujukan kepada masyarakat, kepolisian, dan Kementerian Komunikasi dan Informasi. Apalagi, saat inipendiri situs, yakni Aris Wahyudi, sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan.
Menteri Yohanna memaparkan bila terbukti ada indikasi perdagangan manusia, pengelola situs tersebut bisa dikenakan Pasal 2 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PTPPO).
"Hukumannya yakni hukuman paling ringan tiga tahun penjara sampai lima belas tahun penjara ditambah denda paling sedikit Rp 120 juta sampai Rp 600 juta," ujar Yohanna Yembise di Jakarta, Senin (25/9/2017).
Hukuman itu, lanjut dia, bisa ditambah sepertiganya bila ada unsur kejahatan itu dilakukan secara kelompok dan terorganisir sesuai Pasal 16 UU PTPPO.
Yohanna berharap agar kasus ini jangan terulang lagi dengan meningkatkan peran masyarakat untuk melaporkan kepada pemerintah agar segera ditindak.(*)