KPK Periksa mantan Plt Kadis Koperasi dan Kabag Humas Pemkot Tega
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setiap harinya terus menggilir pemeriksaan para perangkat pemerintahan di Kota Tegal.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Fajar Anjungroso
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setiap harinya terus menggilir pemeriksaan para perangkat pemerintahan di Kota Tegal.
Ini terkait dengan kasus pengelolaan dana jasa pelayanan RSUD Kardinah Kota Tegal tahun 2017 dan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Kota Tegal TA 2017 yang disidik KPK.
Hari ini, Selasa (26/9/2017) penyidik mengagendakan pemeriksaan pada dua saksi. Mereka yakni Agus Teguh Rahardjo, mantan Plt Kepala Dinas Koperasi Pemerintah Kota Tegal dan Dra Hendiati Bintang T, Kabag Humas pemerintah Kota Tegal.
"Dua saksi yakni Agus Teguh dan Hendiati Bintang kami periksa untuk tersangka SMS (Wali Kota Tegal, Siti Mashita Soeparno )," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.
Sehari sebelumnya, Senin (25/9/2017) penyidik juga memeriksa anak buah Siri Mashita yakni
Johardi, Kepala Dinas Perhubungan Pemerintahan Kota Tegal.
Diketahui KPK resmi menetapkan Wali Kota Tegal, Siti Mashita Soeparno dan Politikus Partai NasDem, Amir Mirza Hutagalung sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Tegal, Jawa Tengah.
Keduanya terjerat dalam tiga kasus dugaan korupsi. Adapun tiga kasus korupsi tersebut yakni terkait dugaan setoran bulanan dari Kepala Dinas (Kadis) dan rekanan proyek di lingkungan Pemkot Tegal.
Kemudian, terkait kasus dugaan korupsi penerimaan fee dari proyek-proyek di lingkungan Pemkot Tegal, serta kasus dugaan korupsi pengelolaan dana jasa pelayanan kesehatan di RSUD Kardinah Tegal.
Dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana jasa pelayanan kesehatan di RSUD Kardinah, Tegal, KPK turut menetapkan satu tersangka lainnya yakni, Wakil Direktur RSUD Kardinah, Cahyo Supriyadi.
Diduga, Siti Masitha dan Amir Mirza menerima total uang korupsi sebesar Rp5,1 Miliar dari tiga kasus korupsi tersebut dengan jangka waktu delapan bulan sejak Januari-Agustus 2017.
Uang tersebut diduga digunakan untuk pembiayaan pemenangan pasangan Siti Masitha- Amir Mirza, maju Pilkada 2018 mendatang.