Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Periksa mantan Plt Kadis Koperasi dan Kabag Humas Pemkot Tega

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setiap harinya terus menggilir pemeriksaan para perangkat pemerintahan di Kota Tegal.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in KPK Periksa mantan Plt Kadis Koperasi dan Kabag Humas Pemkot Tega
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Wali Kota Tegal nonaktif Siti Masitha Soeparno menjalani pemeriksaan lanjutan di kantor KPK, Jakarta, Kamis (14/9/2017). Siti Masitha Soeparno diperiksa sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap pengelolaan dana jasa pelayanan RSUD Kardinah Kota Tegal tahun 2017 dan pengadaan barang jasa di lingkungan Kota Tegal. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setiap harinya terus menggilir pemeriksaan para perangkat pemerintahan di Kota Tegal.

Ini terkait dengan kasus pengelolaan dana jasa pelayanan RSUD Kardinah Kota Tegal tahun 2017 dan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Kota Tegal TA 2017 yang disidik KPK.

Hari ini, Selasa (26/9/2017) penyidik mengagendakan pemeriksaan pada dua saksi. Mereka yakni Agus Teguh Rahardjo, mantan Plt Kepala Dinas Koperasi Pemerintah Kota Tegal dan Dra Hendiati Bintang T, Kabag Humas pemerintah Kota Tegal‎.

"Dua saksi yakni Agus Teguh dan Hendiati Bintang kami periksa untuk tersangka SMS‎ (Wali Kota Tegal, Siti Mashita Soeparno )," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.

Sehari sebelumnya, Senin (25/9/2017) penyidik juga memeriksa anak buah Siri Mashita yakni

Johardi, Kepala Dinas Perhubungan Pemerintahan Kota Tegal.

Berita Rekomendasi

‎Diketahui KPK resmi menetapkan Wali Kota Tegal, Siti Mashita Soeparno dan Politikus Partai NasDem, Amir Mirza Hutagalung sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Tegal, Jawa Tengah.

Keduanya terjerat dalam tiga kasus dugaan korupsi. Adapun tiga kasus korupsi tersebut yakni terkait dugaan setoran bulanan dari Kepala Dinas (Kadis) dan rekanan proyek di lingkungan Pemkot Tegal.

Kemudian, terkait kasus dugaan korupsi penerimaan fee dari proyek-proyek di lingkungan Pemkot Tegal, serta ‎kasus dugaan korupsi pengelolaan dana jasa pelayanan kesehatan di RSUD Kardinah Tegal.

Dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana jasa pelayanan ‎kesehatan di RSUD Kardinah, Tegal, KPK turut menetapkan satu tersangka lainnya yakni, Wakil Direktur RSUD Kardinah, Cahyo Supriyadi.

Diduga, Siti Masitha dan Amir Mirza menerima total uang korupsi sebesar Rp5,1 Miliar dari tiga kasus korupsi tersebut dengan jangka waktu delapan bulan sejak Januari-Agustus 2017.


Uang tersebut diduga digunakan untuk pembiayaan pemenangan pasangan Siti Masitha- Amir Mirza, maju Pilkada 2018 mendatang.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas