Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Paripurna Perpanjang Masa Tugas, Ketua Pansus KPK Beberkan Siapa yang Akan Dipanggil

Pansus akan terus bekerja sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya dalam penyelidikan terhadap pelaksanaan tugas dan wewenang KPK.

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Paripurna Perpanjang Masa Tugas, Ketua Pansus KPK Beberkan Siapa yang Akan Dipanggil
dok. DPR RI
Ketua Pansus Hak Angket KPK Agun Gunandjar Sudarsa, Jumat (11/8/2017), memberi penjelasan kepada pers usai menerima para akademisi tersebut. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menerima laporan dan perpanjangan masa kerja Panitia khusus (Pansus) hak angket DPR terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Laporan Pansus angket DPR terhadap KPK disampaikan langsung Agun Gunandjar Sudarsa yang merupakan ketua dari panitia khusus tersebut.

Lalu apa kedepan yang akan dikerjakan Pansus angket KPK?

Menurut Agun Gunandjar Sudarsa, Pansus akan terus bekerja sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya dalam penyelidikan terhadap pelaksanaan tugas dan wewenang KPK.

"Dan tentunya akan mengundang dan memanggil sejumlah pihak organ KPK terkait 4 aspek penyelidikan pansus," ungkap Politikus Golkar ini kepada Tribunnews.com, Selasa (26/9/2017).

Dan tentunya, imbuh Agun, Pansus juga akan mengundang pimpinan KPK.                      

Untuk itu, menurut Agun, semua anggota Pansus Angket KPK akan segera menyelenggarakan rapat internal untuk menyusun agenda kerjanya kedepan. 

Berita Rekomendasi

Sebelumnya diberitakan, Agun Gunandjar Sudarsa menyampaikan laporan sementara dari kerja Pansus di hadapan Rapat Paripurna, Selasa (26/9/2017).

Agun menyatakan ada empat aspek dari KPK yang diselidiki oleh Pansus Angket, yakni kelembagaan, kewenangan, tata kelola sumber daya manusia dan anggaran.

Dari keempat aspek itu, Pansus menganggap KPK menyimpang dalam menjalankan tugas.

Agun menyatakan, dalam menjalankan tugas koordinasi dan supervisi, KPK terlepas dari lembaga lainnya seperti Kejaksaan dan kepolisian.

Baca: Trump Ejek Kim Jong Un Bocah Rudal, Korea Utara Sebut AS Ngajak Perang

KPK, lanjut Agun, juga kerap mengabaikan nota kesepahaman yang disahkan bersama Polri dan kejaksaan dalam pemberantasan korupsi.

"Tugas dan peran KPK yang semestinya menjalankan fungsi koordinasi dan supervisi terbukti telah gagal," kata Agun saat memaparkan laporan di Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.

Begitu pula dalam aspek tata kelola SDM, Agun menyampaikan banyak penyimpangan yang dilakukan KPK.

Dalam aspek tersebut, Pansus mempermasalahkan keberadaan Wadah Pegawai KPK. Menurut Pansus, pegawai KPK yang juga pegawai lembaga negara sudah memiliki wadah resmi.

"Secara faktual, didapatkan data bawah Wadah Pegawai KPK dapat membatalkan dan mengintervensi keputusan Pimpinan KPK," kata Agun.

Dalam akhir pemaparannya, Agun menegaskan Pansus Angket KPK belum bisa menyampaikan rekomendasi sebab KPK belum menghadiri sekalipun undangan Rapat Dengar Pendapat (RDP).

"Pansus belum dapat membuat kesimpulan. Kami tak akan buat rekomendasi sepihak sebab belum berimbang dan tidak fair. Temuan tersebut harus dikonfirmasi. Pansus Angket akan terus bekerja," ujar Agun.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas