Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemberhentian Sementara Pegawai KPK dari Instansi Awal Untuk Menghindari Loyalitas Ganda

Pemerintah menolak, sementara DPR bertahan untuk tetap memasukkan unsur kepolisian dan kejaksaan.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Pemberhentian Sementara Pegawai KPK dari Instansi Awal Untuk Menghindari Loyalitas Ganda
UNPAD.AC.ID
Romli Atmasasmita 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Guru besar ilmu hukum Romli Atmasasmita mengungkapkan pemberhentian sementara penyelidik, penyidik dan penuntut umum di instansi awal yang bertugas di KPK bukan untuk independensi.

 Romli yang dulunya ikut menyusun Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi mengatakan pemberhentian sementara untuk menghindari adanya loyalitas ganda penyelidik, penyidik atau penuntut KPK.

Dalam perdebatannya saat penyusunan Undang-Undang di DPR RI, saat itu terjadi perdebatan antara Pemerintah dan DPR terkait penyelidik, penyidik dan penuntut umum.

Pemerintah menolak, sementara DPR bertahan untuk tetap memasukkan unsur kepolisian dan kejaksaan.

"Kami kemudian mundur menerima polisi dan jaksa. Tapi mereka harus berhenti sementara. Jadi tidak ada loyalitas ganda, bukan soal indpenden," kata Romli saat menjawab pertanyaan biro hukum KPK saat sidang praperadilan Setya Novanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/9/2017).

 Romli mengatakan ada perbedeaan antara loyalitas ganda dengan independensi. Loyalitas ganda akan menimbulkan konflik kepentingan.

"Loyalitas ganda akan timbulkan konflik kepentingan tidak ada hubungannya dengna independensi. Jadi kalau tidak diberhentikan sementara itu jadi persoalan. Dia tidak akan gunakan kewenangannya sebagai leluasa sebagai KPK yang supebodi tadi," ujar Romli.

BERITA TERKAIT

Baca: Jelang Dilantik Jadi Wagub DKI, Sandiaga Ucapkan Terima Kasih Pada Djarot

Setelah diberhentikan sementara, baru penyelidik penyidik dan penuntut umum diperbantukan ke  KPK.

KPK tidak bisa mengangkat penyelidik dan penyidik dan penuntut umum di luar institusi tersebut.

"Makanya diberhentikan sementara oleh instansi asalnya. Lalu di-BKO-kan ke KPK lalu KPK angkat. Tidak boleh diartikan bahwa diangkat di luar PNS," kata dia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas