Pemberhentian Sementara Pegawai KPK dari Instansi Awal Untuk Menghindari Loyalitas Ganda
Pemerintah menolak, sementara DPR bertahan untuk tetap memasukkan unsur kepolisian dan kejaksaan.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Guru besar ilmu hukum Romli Atmasasmita mengungkapkan pemberhentian sementara penyelidik, penyidik dan penuntut umum di instansi awal yang bertugas di KPK bukan untuk independensi.
Romli yang dulunya ikut menyusun Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi mengatakan pemberhentian sementara untuk menghindari adanya loyalitas ganda penyelidik, penyidik atau penuntut KPK.
Dalam perdebatannya saat penyusunan Undang-Undang di DPR RI, saat itu terjadi perdebatan antara Pemerintah dan DPR terkait penyelidik, penyidik dan penuntut umum.
Pemerintah menolak, sementara DPR bertahan untuk tetap memasukkan unsur kepolisian dan kejaksaan.
"Kami kemudian mundur menerima polisi dan jaksa. Tapi mereka harus berhenti sementara. Jadi tidak ada loyalitas ganda, bukan soal indpenden," kata Romli saat menjawab pertanyaan biro hukum KPK saat sidang praperadilan Setya Novanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/9/2017).
Romli mengatakan ada perbedeaan antara loyalitas ganda dengan independensi. Loyalitas ganda akan menimbulkan konflik kepentingan.
"Loyalitas ganda akan timbulkan konflik kepentingan tidak ada hubungannya dengna independensi. Jadi kalau tidak diberhentikan sementara itu jadi persoalan. Dia tidak akan gunakan kewenangannya sebagai leluasa sebagai KPK yang supebodi tadi," ujar Romli.
Baca: Jelang Dilantik Jadi Wagub DKI, Sandiaga Ucapkan Terima Kasih Pada Djarot
Setelah diberhentikan sementara, baru penyelidik penyidik dan penuntut umum diperbantukan ke KPK.
KPK tidak bisa mengangkat penyelidik dan penyidik dan penuntut umum di luar institusi tersebut.
"Makanya diberhentikan sementara oleh instansi asalnya. Lalu di-BKO-kan ke KPK lalu KPK angkat. Tidak boleh diartikan bahwa diangkat di luar PNS," kata dia.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.