Abdul Latief Pinjam Uang USD 80 Ribu dari Sekjen KONI untuk Pencalonan Anggota BPK
Ketika kembali ditanya jaksa, Ali Sadli mengaku bukan merupakan tim pemenangan Abdul Latief.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Staf Ahli Bidang Manajemen Resiko Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Abdul Latief meminjam uang USD 80.000 (sekitar Rp 960 juta) kepada Sekretaris Jenderal Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) EF Hamidy.
Keterangan tersebut disampaikan Kepala Sub Auditorat III Auditorat Keuangan Negara BPK Ali Sadli untuk terdakwa Sugito dan Jarot di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (27/9/2017).
Sugito adalah Inspektur Jenderal Kemendes Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi sementara Jarot adalah Kepala Bagian Tata Usaha dan Keuangan pada Inspektorat Jenderal Kemendes PDTT.
Baca: Anniesa Hasibuan yang Pertama Kali Lontarkan Ide First Travel Kerjasama dengan Syahrini
"Itu pinjaman Abdul Latif kepada Pak Hamidi. Saat dia sedang pencalonan untuk kegiatan BPK," kata Ali Sadli menjawab pertanyaan jaksa penuntut umum pada KPK Takdir Suhan.
Menurut Ali Sadli uang tersebut telah dikembalikan.
Ketika kembali ditanya jaksa, Ali Sadli mengaku bukan merupakan tim pemenangan Abdul Latief.
"Saya tidak ikut," kata dia.
Baca: Ini Fakta-fakta Mayat Gadis Nyaris Tanpa Busana, Identitas Korban Sampai Reaksi Keluarga
EF Hamidy sendiri pernah dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi pada 10 Agustus 2017.
Sementara Abdul Latief tidak lolos dalalm pemilihan anggota BPK RI.
Sebelum menjabat yang sekarang, Abdul Latief adalah Auditor Utama Keuangan Negara VII (Tortama KN VII) BPK RI.