Ditetapkan Jadi Tersangka oleh KPK, Bupati Rita Mengaku Bingung
Dikonfirmasi awak media soal penetapan status tersangkanya, Rita mengaku masih bingung. Rita juga belum bersedia mengklarifikasi kasusnya.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (26/9/2017) kemarin telah menyatakan status hukum Bupati Kutai Kertanegara, Rita Widyasari dinaikkan menjadi tersangka karena diduga menerima gratifikasi.
Namun pihak KPK belum memberikan keterangan resmi soal kasus apa yang menjerat politisi Golkar tersebut. Kasus ini terungkap setelah penyidik KPK melakukan penggeledahan di Kukar pada Selasa (26/9/2017) kemarin.
Baca: KPK Harap Putusan Praperadilan Setya Novanto Tak Ganggu Penyidikan Korupsi e-KTP
Rita sebenarnya hari ini, Rabu (27/9/2017) dijadwalkan menghadiri acara yang diselenggaranan Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggaraan Negara dan Pengawasan Anggaran di kawasan BSD City, Tangerang Selatan.
Dalam acara tersebut, rencananya Rita akan dianugerahi penghargaan sebagai kepala daerah berprestasi dalam hal pemberantasan korupsi. Nasib berkata lain, justru Rita ditetapkan KPK sebagai tersangka satu hari sebelum acara itu digelar.
Selain Rita, penyidik juga menjerat Komisaris PT MBB berinisial K sebagai tersangka.Oleh penyidik KPK, Rita dan K disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dikonfirmasi awak media soal penetapan status tersangkanya, Rita mengaku masih bingung. Rita juga belum bersedia mengklarifikasi kasusnya.
"Entahlah ini saya juga belum tau masalah apa, pasca penggeledahan kemarin. Saya bagaimana mau klarifikasi, masih belum yakin masalahnya," kata Rita melalui pesan singkatnya.