Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ditetapkan Jadi Tersangka oleh KPK, Bupati Rita Mengaku Bingung

Dikonfirmasi awak media soal penetapan status tersangkanya, Rita mengaku masih bingung.‎ Rita juga belum bersedia mengklarifikasi kasusnya.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Ditetapkan Jadi Tersangka oleh KPK, Bupati Rita Mengaku Bingung
TRIBUN KALTIM/DOK
Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (26/9/2017) kemarin telah menyatakan status hukum Bupati Kutai Kertanegara, Rita Widyasari dinaikkan menjadi tersangka karena diduga menerima gratifikasi.

Namun pihak KPK belum memberikan keterangan resmi soal kasus apa yang menjerat politisi Golkar tersebut. Kasus ini terungkap setelah penyidik KPK melakukan penggeledahan di Kukar pada Selasa (26/9/2017) kemarin.

Baca: KPK Harap Putusan Praperadilan Setya Novanto Tak Ganggu Penyidikan Korupsi e-KTP

‎Rita sebenarnya hari ini, Rabu (27/9/2017)  dijadwalkan menghadiri acara yang diselenggaranan Badan Peneliti Independen Kekayaan ‎Penyelenggaraan Negara dan Pengawasan Anggaran di kawasan BSD City, Tangerang Selatan.

Dalam acara tersebut, rencananya Rita akan dianugerahi penghargaan sebagai kepala daerah berprestasi dalam hal pemberantasan korupsi. Nasib berkata lain,  justru Rita ditetapkan KPK sebagai tersangka satu hari sebelum acara itu digelar.

‎Selain Rita, penyidik juga menjerat Komisaris PT MBB berinisial K sebagai tersangka.Oleh penyidik KPK, Rita dan K disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.  

Dikonfirmasi awak media soal penetapan status tersangkanya, Rita mengaku masih bingung.‎ Rita juga belum bersedia mengklarifikasi kasusnya.

Berita Rekomendasi

"Entahlah ini saya juga belum tau masalah apa, pasca penggeledahan kemarin. Saya bagaimana mau klarifikasi, masih belum yakin masalahnya," kata Rita melalui pesan singkatnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas