Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Golkar Akan Lihat Proses Hukum Rita Widyasari Terkait Pencalonan di Pilkada Kaltim

Terlebih Rita sudah memperoleh Surat Keputusan dari Golkar untuk maju di Pilkada Kalimantan Timur 2018.

Editor: Ferdinand Waskita
zoom-in Golkar Akan Lihat Proses Hukum Rita Widyasari Terkait Pencalonan di Pilkada Kaltim
Facebook/Rita Widyasari
Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Harian Partai Golkar Nurdin Halid akan mengkaji kembali pencalonan Bupati Rita Widyasari di Pilkada Kalimantan Timur 2018.

Nurdin mengatakan, Golkar tentunya akan mengevaluasi bakal calon kepala daerahnya yang tersangkut kasus korupsi.

Terlebih Rita sudah memperoleh Surat Keputusan dari Golkar untuk maju di Pilkada Kalimantan Timur 2018.

Baca: Ini 5 Fakta Bupati Cantik Rita Widyasari, Jadi Tokoh Berpengaruh Sampai Harta Fantastis

Kendati demikian, Nurdin mengaku tak akan gegabah dalam memutuskan hal tersebut sebab kesalahan Rita bukan karena menerima suap, melainkan kebijakan politik yang diduga merugikan negara.

"Pasti kami pertimbangkan. Pasti kami tinjau, pasti kami pertimbangkan untuk ditinjau karena makanya kami lihat proses hukum berikutnya. Siapa tahu dibebaskan dia," kata Nurdin di Senayan, Jakarta, Rabu (27/9/2017).

Namun, lanjut Nurdin, Golkar tentunya akan bersikap tegas jika nantinya proses hukum Rita mengancam elektabilitas Golkar di Pilkada 2018.

BERITA TERKAIT

"Kami pertimbangkan dulu tetapi kalau dia tetap pada posisi ditahan, ya tidak mungkin kami tidak cabut, pasti kami cabut (Surat Keputusannya)," lanjut dia.

Baca: Ini Fakta-fakta Mayat Gadis Nyaris Tanpa Busana, Identitas Korban Sampai Reaksi Keluarga

Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari diduga menerima gratifikasi terkait jabatannya.

Atas dugaan ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkannya sebagai tersangka.

Rita disangka melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

KPK menduga Politikus Golkar itu menerima gratifikasi sejak menjabat Bupati Kukar pada periode 2010-2015 dan pada periode 2016-2021.(RAKHMAT NUR HAKIM)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Golkar Tinjau Ulang Pencalonan Rita Widyasari di Pilkada Kaltim

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas