KPK Buka Peluang PT Quadra Solution Jadi Tersangka Korporasi
Laode M Syarif mengatakan pihaknya membuka peluang untuk menjerat PT Quadra Solution sebagai tersangka korporasi dalam kasus korupsi e-KTP.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengatakan pihaknya membuka peluang untuk menjerat PT Quadra Solution sebagai tersangka korporasi dalam kasus korupsi e-KTP.
Ini lantaran KPK baru saja menetapkan Direktur Utama PT Quadra Solution sebagai tersangka korupsi e-KTP yang ditaksir merugikan negara hingga Rp2,3 triliun.
"Tidak menutup kemungkinan, bahwa PT Quadra ini juga bisa dijerat, ikut bertanggung jawab dari segi korporasinya, bukan hanya orangnya saja," terang Laode M Syarif, Rabu (27/9/2017) di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Baca: Syahrini Bayar Tarif Reguler, Tapi Dapat Pelayanan VIP dari First Travel
Diketahui PT Quadra Solution merupakan salah satu anggota konsorsium pelaksana proyek e-KTP. Perusahaan tersebut menggarap proyek e-KTP bersama dengan Perum PNRI, PT Sucofindo (persero), PT LEN Industri (persero), dan PT Sandipala Arthaputra.
Konsorsium PNRI itu merupakan bentukan pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong, yang juga terdakwa kasus korupsi e-KTP, yang sengaja dirancang untuk menggarap proyek milik Kementerian Dalam Negeri tersebut.
Baca: Anniesa Hasibuan yang Pertama Kali Lontarkan Ide First Travel Kerjasama dengan Syahrini
Syarif menuturkan kedepan penyidik KPK masih terus mengembangkan proses penyidikan kasus yang juga menjerat Ketua DPR Setya Novanto dan anggota DPR Markus Nari tersebut.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.