Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Buka Peluang PT Quadra Solution Jadi Tersangka Korporasi

Laode M Syarif mengatakan pihaknya membuka peluang untuk menjerat PT Quadra Solution sebagai tersangka korporasi dalam kasus korupsi e-KTP.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Ferdinand Waskita
zoom-in KPK Buka Peluang PT Quadra Solution Jadi Tersangka Korporasi
Tribunnews.com/ Eri Komar Sinaga
Wakil Ketua KPK La Ode Muhamad Syarif di KPK, Jakarta, Jumat (23/9/2016) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengatakan pihaknya membuka peluang untuk menjerat PT Quadra Solution sebagai tersangka korporasi dalam kasus korupsi e-KTP.

Ini lantaran KPK baru saja menetapkan Direktur Utama PT Quadra Solution sebagai tersangka korupsi e-KTP ‎yang ditaksir merugikan negara hingga Rp2,3 triliun.

"Tidak menutup kemungkinan, bahwa PT Quadra ini juga bisa dijerat, ikut bertanggung jawab dari segi korporasinya, bukan hanya orangnya saja," terang Laode M Syarif, Rabu (27/9/2017) di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Baca: Syahrini Bayar Tarif Reguler, Tapi Dapat Pelayanan VIP dari First Travel

Diketahui PT Quadra Solution merupakan salah satu anggota konsorsium pelaksana proyek e-KTP. Perusahaan tersebut menggarap proyek e-KTP bersama dengan Perum PNRI, PT Sucofindo (persero), PT LEN Industri (persero), dan PT Sandipala Arthaputra.

Konsorsium PNRI itu merupakan bentukan pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong, yang juga terdakwa kasus korupsi e-KTP, yang sengaja dirancang untuk menggarap proyek milik Kementerian Dalam Negeri tersebut.

Baca: Anniesa Hasibuan yang Pertama Kali Lontarkan Ide First Travel Kerjasama dengan Syahrini

Berita Rekomendasi

Syarif menuturkan kedepan penyidik KPK masih terus mengembangkan proses penyidikan kasus yang juga menjerat Ketua DPR Setya Novanto dan anggota DPR Markus Nari tersebut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas