Antisipasi Cuaca Ekstrem, Kemenhub Keluarkan Maklumat Pelayaran
Diharapkan maklumat itu mencegah terjadinya kecelakaan laut dengan melakukan beberapa tindakan preventif.
Penulis: Apfia Tioconny Billy
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Apfia Tioconny Billy
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perhubungan melalui Ditjen Perhubungan Laut mengeluarkan Maklumat Pelayaran No: 96/IX/Dn-17 tanggal 25 September 2017.
Maklumat itu berkaitan dengan cuaca ekstrem yang akan terjadi dalam tujuh hari ke depan berdasarkan hasil pemantauan Badan Meteorologi Kimatologi, dan Geofisika (BMKG).
Hasil pantauan itu memperkirakan cuaca ekstrem terjadi pada 24-30 September 2017. Diprediksi menimbulkan tinggi gelombang hingga 2,5-4 meter dan hujan lebat di beberapa wilayah.
Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) Marwansyah, selaku pihak yang menyebut Sumatera hingga Nusa Tenggara Barat sebagai wilayah rawan cuaca ekstrem.
"Di antaranya di perairan laut Andaman, Sumatera Barat, Kepulauan Mentawai, perairan Bengkulu, Pulau Enggano, perairan Barat Lampung, Selat Sunda bagian Selatan, perairan selatan Pulau Jawa, Bali, dan NTB," terangnya, Rabu (28/9/2017).
Maklumat Pelayaran itu pun langsung ditujuan kepada seluruh Kepala Kantor Kesyahbandaran Utama, Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP), Kepala Kantor Pelabuhan Batam, Kepala Kantor Unit Penyelenggaran Pelabuhan (UPP), dan Kepala Pangkalan Pangkalan Penjagaan Laut dan Pantai (PLP) serta Kepala Distrik Navigasi di seluruh Indonesia.
Diharapkan maklumat itu mencegah terjadinya kecelakaan laut dengan melakukan beberapa tindakan preventif.
Misalnya, pemantauan kondisi cuaca harian ke BMKG untuk diteruskan kepada penumpang.
"Bila kondisi cuaca membahayakan keselamatan, maka pemberian Surat Persetujuan Berlayar (SPB) agar ditunda hingga kondisi cuaca di wilayah yang akan dilayari benar-benar aman," ujar Marwansyah.(*)