Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Antisipasi Cuaca Ekstrem, Kemenhub Keluarkan Maklumat Pelayaran

Diharapkan maklumat itu mencegah terjadinya kecelakaan laut dengan melakukan beberapa tindakan preventif.

Penulis: Apfia Tioconny Billy
Editor: Willem Jonata
zoom-in Antisipasi Cuaca Ekstrem, Kemenhub Keluarkan Maklumat Pelayaran
KOMPAS images/KRISTIANTO PURNOMO
Kepala Sub Bidang Peringatan Dini Cuaca Ekstrem Badan Meteorologi, Klimaologi, dan Geofisika (BMKG), Kukuh Rubudiyanto menunjukkan model prakiraan cuaca arpege di Kantor BMKG, Jakarta, Senin (14/1/2013). Siklon tropis berdampak adanya pergerakan angin yang cukup lama di sebagian wilayah Jawa, termasuk Jakarta dan sekitarnya serta gelombang laut tinggi di selatan Jawa sampai NTT dengan tinggi gelombang mencapai 4 meter. KOMPAS IMAGES/KRISTIANTO PURNOMO 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Apfia Tioconny Billy

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perhubungan melalui Ditjen Perhubungan Laut mengeluarkan Maklumat Pelayaran No: 96/IX/Dn-17 tanggal 25 September 2017.

Maklumat itu berkaitan dengan cuaca ekstrem yang akan terjadi dalam tujuh hari ke depan berdasarkan hasil pemantauan Badan Meteorologi Kimatologi, dan Geofisika (BMKG). 

Hasil pantauan itu memperkirakan cuaca ekstrem terjadi pada 24-30 September 2017. Diprediksi menimbulkan tinggi gelombang hingga 2,5-4 meter dan hujan lebat di beberapa wilayah.

Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) Marwansyah, selaku pihak yang menyebut Sumatera hingga Nusa Tenggara Barat sebagai wilayah rawan cuaca ekstrem.

"Di antaranya di perairan laut Andaman, Sumatera Barat, Kepulauan Mentawai, perairan Bengkulu, Pulau Enggano, perairan Barat Lampung, Selat Sunda bagian Selatan, perairan selatan Pulau Jawa, Bali, dan NTB," terangnya, Rabu (28/9/2017).

Maklumat Pelayaran itu pun langsung ditujuan kepada seluruh Kepala Kantor Kesyahbandaran Utama, Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP), Kepala Kantor Pelabuhan Batam, Kepala Kantor Unit Penyelenggaran Pelabuhan (UPP), dan Kepala Pangkalan Pangkalan Penjagaan Laut dan Pantai (PLP) serta Kepala Distrik Navigasi di seluruh Indonesia.

Berita Rekomendasi

Diharapkan maklumat itu mencegah terjadinya kecelakaan laut dengan melakukan beberapa tindakan preventif.

Misalnya, pemantauan kondisi cuaca harian ke BMKG untuk diteruskan kepada penumpang.

"Bila kondisi cuaca membahayakan keselamatan, maka pemberian Surat Persetujuan Berlayar (SPB) agar ditunda hingga kondisi cuaca di wilayah yang akan dilayari benar-benar aman," ujar Marwansyah.(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas