Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dosen UNJ yang Dilaporkan Rektor Akan Ikuti Proses Hukum di Kepolisian

"Kalau ini terus berjalan saya akan terus ikuti proses hukum dan membawa bukti ilmiah, data penting dan menjelaskan apa yang sebenarnya terjadi,"

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Dosen UNJ yang Dilaporkan Rektor Akan Ikuti Proses Hukum di Kepolisian
Tribunnews.com/ Rina Ayu
Sejumlah dosen yang tergabung dalam Aliansi Dosen UNJ Bersatu melakukan konferensi pers di Kampus K Universitas Negeri Jakarta, Rawamangun, Jakarta Timur, Kamis (28/9/2017). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ubeidilah Badrun Dosen Sosiologi Universitas Negeri Jakarta (UNJ) meminta laporan mantan Rektor UNJ Djaali di Polres Jakarta Timur dicabut.

Menurut Aliansi Dosen UNJ penyelesaian dapat dilakukan melalui dialog dengan duduk bersama.

"Bertentangan dengan karakter science attitude dan ini seharusnya tidak terjadi. Kami mengimbau agar laporan dicabut," ujar Ubedilah dalam konferensi pers "Reformasi Dimulai Dari Di sini", di Gedung K Universitas Negeri Jakarta, Rawamangun, Jakarta Timur, Kamis (28/9/2017).

Baca: Kertas Bergambar Palu Arit Berserakan di Trotoar Tak Jauh Dari Kantor Polisi di Bogor

Ia mengatakan jika laporan yang telah dibuat sejak Januari 2017 tetap dilanjutkan, dosen yang dilaporkan akan tetap mengikuti segala proses hukum yang berlaku.

Lanjut dia, sejumlah bukti ilmiah telah dikantongi sejumlah dosen yang dilaporkan Djaali.

Berita Rekomendasi

"Kalau ini terus berjalan saya akan terus ikuti proses hukum dan membawa bukti ilmiah, data penting dan menjelaskan apa yang sebenarnya terjadi di kampus ini," kata Ubeidilah.

Baca: KPK Periksa 9 Saksi di Polres Batu Terkait Suap Wali Kota

Menurutnya, masih ada cara lain untuk menyelesaikan permasalahan yang bermula dari media sosial tersebut.

"Bukan kah kita warga kampus yang dapat duduk bersama diskusi dan melakukan dialog. Dialog menjadi agenda Reformasi kampus yang memberikan manfaat umum," kata Ubeidilah.

Sebelumnya, mantan Rektor Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Djaali lewat pengacara universitas Hilmar Hasibuan melaporkan adanya tindakan pencemaran nama baik dirinya pada Januari 2017.

Baca: Keponakan Setya Novanto Diperiksa KPK

Bermula dari penyebaran info grafis anonim melalui media sosial Facebook dilakukan pada 22 November 2016.

Dalam info grafis disebutkan adanya praktik KKN yang dilakukan rektor UNJ.

Menurut sejumlah dosen yang dilaporkan, pelaporan sejumlah dosen UNJ untuk dimintai keterangan di Kepolisian Jakarta Timur, membuat dosen yang tidak mengetahui masalah harus berurusan dengan polisi, meninggalkan tugas dan tanggung jawabnya.

Diketahui, sejak 25 September 2017 Kementerian Riset, Teknologi atau Kemenristek telah menunjuk Prof Intan Ahmad menjadi Pelaksana Harian (PLH) Rektor UNJ menggantikan Djaali.

Menristek menerbitkan surat pemberhentian sementara Rektor Djaali terkait dugaan kasus Plagiatiasm.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas