Lanjutan Sidang Praperadilan, KPK dan Setya Novanto Berikan Kesimpulan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Setya Novanto yang diwakili oleh kuasa hukumnya telah memberikan kesimpulan kepada hakim tunggal praperadilan.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Setya Novanto yang diwakili oleh kuasa hukumnya telah memberikan kesimpulan kepada hakim tunggal praperadilan, Cepi Iskandar.
Sedianya sidang digelar pada pukul 16.00 WIB, namun terlambat hingga pukul 17.40 WIB.
"Hari ini penyerahan kesimpulan silakan," kata hakim Cepi saat membuka sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jalan Ampera, Jakarta, Kamis (28/9/2017).
Kedua pihak tampak menyerahkan berkas kesimpulan ke majelis hakim. Sidang akan dilanjutkan pada Jumat (29/9/2017) besok dengan agenda putusan.
"Sidang dilanjutkan besok ya, agenda putusan pukul 16.00 WIB," ujar Cepi sembari mengetuk palu untuk menutup sidang.
Baca: Ditanya soal Foto Setya Novanto Diduga Sakit di RS, Ketua KPK Tertawa
Novanto resmi mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan pada Senin, 4 September 2017.
Gugatan tersebut terdaftar dalam nomor 97/Pid.Prap/2017/PN Jak.Sel.
Novanto disebut sebagai salah satu otak di balik proyek senilai Rp 5,9 triliun itu.
Dia bersama pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong diduga berperan dalam melobi para koleganya di Parlemen.
Dalam surat dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum terhadap Andi Narogong, Novanto disebut sebagai kunci anggaran di DPR. Dia juga tak segan-segan menyampaikan dukungannya terhadap proyek kartu identitas berbasis nomor induk kependudukan (NIK) itu.
Setya Novanto ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 17 Juli 2017 dengan sangkaan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP karena diduga mengakibatkan kerugian negara senilai Rp2,3 triliun dari total nilai proyek sebesar Rp5,9 triliun.
Dalam sidang praperadilan, pihak Novanto menghadirkan tiga saksi ahli yakni ahli hukum acara pidana Prof Dr Romli Atmasasmita, ahli hukum pidana Dr Chaerul Huda dan ahli hukum administrasi dan tata negara Prof Dr I Gde Pantja Astawa.
Sementara dari pihak KPK menghadirkan empat saksi ahli yakni, ahli teknologi informasi Bob Hardian Syahbuddin, ahli hukum pidana Nur Aziz, ahli hukum administrasi dan tata negara Feri Amsari dan ahli hukum acara pidana Adnan Paslyadja.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.