Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Rita Widyasari Tersandung Izin Perkebunan Kelapa Sawit

Suap diduga diterima sekitar bulan Juli-Agustus tahun 2010, dan diindikasikan ditujukan untuk memuluskan proses perizinan

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Rita Widyasari Tersandung Izin Perkebunan Kelapa Sawit
KOMPAS IMAGES
Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basaria Pandjaitan mengatakan, kasus dugaan suap yang menjerat Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari terkait pemberian operasi untuk keperluan inti dan plasma perkebunan kelapa sawit di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman kepada PT SGP.

Dalam kasus ini, KPK tak hanya menjerat Rita sebagai tersangka. Dua orang dari pihak swasta juga telah ditetapkan sebagai tersangka yaitu Komisaris PT Media Bangun Bersama (MBB) Khairudin (KHN) dan Hari Susanto Gun (HSG) selaku Direktur Utama PT SGP (Sawit Golden Prima).

HSG diduga memberikan uang sejumlah Rp 6 miliar kepada Rita.

"Suap diduga diterima sekitar bulan Juli-Agustus tahun 2010, dan diindikasikan ditujukan untuk memuluskan proses perizinan lokasi terhadap PT SGP," kata Basaria, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, (28/9/2017).  

Selain itu, Rita dan Khairudin juga diduga menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya sebagai penyelenggara negara.

"Keduanya diduga bersama-sama menerima gratifikasi uang sebesar 775 ribu dollar AS atau setara Rp 6,97 miliar terkait sejumlah proyek di Kutai Kartanegara selama jabatan tersangka," ujar Basaria.

Sebagai penerima suap, Rita disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Berita Rekomendasi

Sementara, sebagai pemberi suap, Hari Susanto disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Sementara, dalam penerimaan gratifikasi, Rita dan Khairudin disangka melanggar Pasal 12 B Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.(Moh. Nadlir)

Berita Ini Sudah Dipublikasikan di Kompas.com dengan judul:Suap Bupati Kukar Rita Widyasari Diduga Terkait Izin Perkebunan Kelapa Sawit

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas