Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Terbukti Korupsi Proyek Al Quran, Fahd El Fouz Dijebloskan ke Penjara 4 Tahun

Putusan ini setahun lebih ringan lantaran hakim mempertimbangkan beberapa hal.

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Terbukti Korupsi Proyek Al Quran, Fahd El Fouz Dijebloskan ke Penjara 4 Tahun
Theresia Felisiani/Tribunnews.com
Fahd El Fouz 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Politikus muda Partai Golkar Fahd El Fouz dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi pengadaan Al-Q

Baca: Banyak Kepala Daerah Korupsi, Parpol: Itu Salah Pemerintah

ran. Atas kejahatannya, anak penyanyi dangdut A Rafiq ini dihukum penjara selama 4 tahun.

Dua juga diminta membayar denda denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Fahd El Fouz telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi secara bersama-sama," ujar Ketua Majelis Hakim Haryono di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (28/9/2017).

Putusan ini setahun lebih ringan lantaran hakim mempertimbangkan beberapa hal. Antara lain, Fahd telah mengembalikan duit suap sebanyak Rp 3,4 milyar serta masih memiliki tanggungan anak.

Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan Ketua Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) ini bersama-sama politisi Partai Golkar Zulkarnaen Djabar dan putranya, Dendy Prasetia, menerima uang dari Direktur PT Sinergi Pustaka Indonesia, Abdul Kadir Alaydrus.

Berita Rekomendasi

Baca: Pria Ini Tantang Petugas Dishub Bakar Mobilnya Setelah Ketahuan Parkir Sembarangan

Uang diberikan demi mendapat beberapa proyek di lingkungan kementerian agama.

Lewat pendekatan ketiganya beberapa perusahaan yang terafiliasi dengan Abdul dinyatakan menjadi pemenang.

Diantaranya, PT Batu Karya Mas sebagai pemenang pengerjaan pengadaan laboratorium komputer MTS tahun anggaran 2011 dan PT Adhi Aksara Abadi Indonesia (A3I) sebagai pemenang pengadaan kitab suci Al Quran tahun anggaran 2011.

Kemudian untuk tahun anggaran 2012, PT Sinergi Pustaka Indonesia dinyatakan sebagai pemenang pemenang pengadaan kitab suci Al Quran.

 
Reporter: Teodosius Domina 
 

Sumber: Kontan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas