Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bertemu Pimpinan DPR, Perwakilan Massa Aksi 299 Sampaikan Dua Resolusi

Perwakilan massa aksi 299 menyampaikan aspirasi kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Bertemu Pimpinan DPR, Perwakilan Massa Aksi 299 Sampaikan Dua Resolusi
Tribunnews.com/ Muhammad Zulfikar
Perwakilan massa aksi 299 menyampaikan aspirasi kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Zulfikar

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -‎ Perwakilan massa aksi 299 menyampaikan aspirasi kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Delegasi peserta aksi 299 diterima Wakil Ketua DPR RI Agus Hermanto dan Fadli Zon serta beberapa legislator.

Peserta aksi 299 menyampaikan dua permintaan kepada pemerintah yang disampaikan kepada Pimpinan DPR.‎

Tuntutan tersebut disebut dengan dua resolusi Aksi Bela Islam 299.

Baca: Nurdin Halid: Elektabilitas Golkar Berada Dalam Lampu Kuning

Resolusi tersebut dibacakan Ketua Presidium Aksi 212 Slamet Maarif.

Berita Rekomendasi

Menurut Maarif, resolusi yang pertama mengenai Perppu Nomor 2 Tahun 2017 yang dianggap secara nyata bertentangan dengan Pasal 22 ayat 1,2 dan 3 UUD 1945.

Menurutnya, bila ujaran kebencian dilarang karena menimbulkan ‎keresahan di tengah masyarakat, maka Perppu kebencian sebaiknya segera dibatalkan.

Baca: Aksi 299 Selesai, Jalan Gatot Soebroto Kembali Lancar

"DPR RI tidak boleh lagi berperan sebagai tukang stempel keinginan pemerintah. Bangsa Indonesia punya pengalaman pahit di masa lalu ketika DPR menjadi tukang stempel pemerintah, maka kekuasaan pemerintah menjadi semakin otoriter," kata Maarif di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (29/9/2017).

‎Resolusi kedua, kata Maarif adalah pemerintah harus bersikap tegas membendung gejala-gejaala kebangkitan PKI.

Menurutnya, TAP MPRS No XXV Tahun 1966 sampai sekarang tetap berlaku.

Baca: Cium Kejanggalan, ICW: Publik Harus Antisipasi Hakim Menangkan Praperadilan Setya Novanto

"‎Tap MPRS itu menetapkan pembubaran PKI di seluruh wilayah negara Republik Indonesia serta melarang setiap kegiatan untuk menyebarkan serta mengembangkan faham atau ajaran komunis/marxisme -leninisme," tuturnya.

Menurut Maarif, PKI yang menghalalkan segala cara untuk mencapai tujuan jahatnya, ternyata belum mati.

Di masa lalu lewat Biro Khusus yang dibentuk Polit Biro dan Komite Sentral PKI, ditugasi untuk melakukan infiltrasi atau perembesan ke seluruh lembaga negara, bahkan ke dalam tubuh TNI dan Polri.

"Kami yakin kader-kader PKI malam tidak pernah tidur untuk melanjutkan tugas Biro Khusus PKI itu sampai sekarang," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas