Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bupati Kukar Rita Widyasari Diduga Terima Suap Rp 6 Miliar

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan indikasi suap saat Rita memberi izin perkebunan kelapa sawit untuk PT PT Sawit Golden Prima (SGP).

Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Bupati Kukar Rita Widyasari Diduga Terima Suap Rp 6 Miliar
TRIBUN KALTIM/DOK
Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari memberikan keterangan pers di Odah Etam Kutai Kartanegara. Bupati Cantik tersebut kini tengah berurusan dengan KPK terkait kasus korupsi yang menimpanya. TRIBUN KALTIM/DOK 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jejak dugaan suap Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari mulai tersibak.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan indikasi suap saat Rita memberi izin perkebunan kelapa sawit untuk PT PT Sawit Golden Prima (SGP).

Perkebunan kelapa sawit tersebut berada di Desa Kupang Baru, Kutai Kartanegara.

"Suap Juli-Agustus 2010, diindikasikan memuluskan pemberian izin lokasi kepada PT SGP," kata Komisioner KPK Basari Panjaitan di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (28/9/2017).

Menurutnya, Hery Susanto Gun (HS) selaku Direktur Utama PT SGP menyetor dana suap senilai Rp 6 miliar kepada Rita.

Temuan itu membuat komisi antirasuah itu menyandangkan status tersangka kepada HS.

Selain menetapkan tersangka kepada Rita dan Hery, KPK juga menyematkan status tersangka kepada Komisaris PT PT Media Bangun Bersama, Khairudin.

Berita Rekomendasi

Baca: Penghargaan Kategori Kepuasaan Publik Terbaik untuk Rita Widyasari Akhirnya Dicoret

KPK menemukan indikasi Khairudin bersama Rita menerima gratifikasi sejumlah proyek, dengan jumlah sementara sebesar Rp 6,97 miliar.

"RIW (Rita) dan KHR bersama-sama menerima gratifikasi berkaitan jabatan uang sebesar 775 ribu dolar AS (Rp 6,97 miliar) terkait sejumlah proyek selama jabatan tersangka," ucap Basaria.

Berbekal indikasi tersebut, KPK menjerat Rita sebagai penerima suap dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU 31/1999 perubahan UU 20/2001.

Sementara HS selaku pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 UU 31/1999 perubahan UU 20/2001.

Berbeda hal dengan kasus gratifikasi, Rita dan Khairudin disangkakan melanggar Pasal 12 B UU 31/1999 perubahan UU 20/2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sebelumnya, Rita yang didaulat menerima anugerah penyelenggara negara terbaik yang diprakarsai oleh Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran RI, urung hadir.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas