Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Eks Komisioner Sebut KPK Bisa Kembali Tersangkakan Setya Novanto

Menurut Indriyanto, KPK bisa kembali menandatangani surat perintah dimulainya penyidikan (sprindik) baru untuk Ketua DPR RI tersebut.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Ferdinand Waskita
zoom-in Eks Komisioner Sebut KPK Bisa Kembali Tersangkakan Setya Novanto
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Sejumlah aktivis dari Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi menggelar aksi memakai topeng Ketua DPR RI Setya Novanto dan poster di depan gedung KPK, Jakarta, Kamis (14/9/2017). Aksi tersebut menuntut KPK agar segera menahan Setya Novanto yang selalu mengkir dari panggilan KPK dengan alasan sakit karena diduga terlibat kasus dugaan korupsi KTP elektronik. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Indriyanto Seno Adji turut berkomentar atas kalahnya KPK dalam sidang praperadilan dengan Setya Novanto (SN).

Menurut Indriyanto, KPK bisa kembali menandatangani surat perintah dimulainya penyidikan (sprindik) baru untuk Ketua DPR RI tersebut.

"KUHAP tidak membatasi penegak hukum untuk menerbitkan sprindik lagi sepanjang dipenuhi minimal alat bukti," ucap Indriyanto saat dihubungi wartawan, Jumat (29/9/2017).

Baca: Bamsoet: KPK Sejak Awal Ceroboh Dalam Tetapkan Status Tersangka Setya Novanto

Sehingga Setya Novanto yang juga Ketua Umum Partai Golkar tersebut bisa kembali menjadi tersangka oleh KPK sepanjang memiliki bukti yang kuat.

Indriyanto menuturkan KPK sebelumnya pernah melakukan hal yang sama saat kalah dalam praperadilan yang diajukan Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin.

"KPK pernah lakukan hal tersebut terhadap Walikota Makassar, saat permohonan praperadilan dikabulkan. KPK lalu melakukan evaluasi terhadap substansi putusan, dan melakukan langkah ke depan menerbitkan sprindik dan menetapkan status tersangka kembali kepada yang bersangkutan," tegas Indriyanto.

BERITA REKOMENDASI

Baca: KPK Pertimbangkan Keluarkan Sprindik Baru untuk Setya Novanto

Indriyanto mengatakan penetapan tersangka kembali terhadap Setya Novanto diperkuat oleh putusan MK Nomor 21/PUU-XXI/2014 tanggal 28 April 2015.

Sehingga jika KPK kembali menetapkan Novanto sebagai tersangka, itu sah sesuai dengan hukum yang berlaku.

Terakhir mengenai Hakim Cepi Iskandar yang mengabulkan permohonan Setya Novanto di PN Jakarta Selatan, sore tadi, Indriyanto meminta agar KPK tetap menghormati putusan tersebut.

"Apapun, putusan Hakim tetap harus dihormati, persoalan pro kontra adalah sesuatu yang wajar," singkatnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas