Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hakim yang Kabulkan Praperadilan Setya Novanto Pernah Tangani Kasus Hary Tanoe

"Menyatakan penetapan pemohon Setya Novanto sebagai tersangka dinyatakan tidak sah," ujar Cepi.

Editor: Ferdinand Waskita
zoom-in Hakim yang Kabulkan Praperadilan Setya Novanto Pernah Tangani Kasus Hary Tanoe
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Hakim tunggal Cepi Iskandar memimpin sidang putusan praperadilan Setya Novanto terhadap KPK terkait status tersangka atas kasus dugaan korupsi KTP elektronik di Pengadian Negeri Jakarta Selatan, Jumat (29/9/2017). Hakim tunggal Cepi Iskandar mengabulkan permohonan praperadilan Setya Novanto dan memutuskan penetapan tersangkanya oleh KPK dianggap tidak sah. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hakim tunggal Cepi Iskandar menyatakan penetapan tersangka Ketua DPR Setya Novanto oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak sah.

Cepi menerima sebagian gugatan yang diajukan Setya Novanto.

Putusan itu dibacakan dalam sidang praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (29/9/2017).

"Menyatakan penetapan pemohon Setya Novanto sebagai tersangka dinyatakan tidak sah," ujar Cepi.

Cepi Iskandar saat ini memiliki jabatan sebagai Hakim Madya Utama.

Sejak Agustus 2016, pria kelahiran 15 Desember 1959 itu mendapat sertifikasi sebagai hakim tindak pidana korupsi.

Sebelum bertugas di PN Jakarta Selatan, Cepi menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Purwakarta, Jawa Barat.

BERITA TERKAIT

Baca: Hotman Paris: Tahun Ini, Saya Target Punya 50 Hotel dan Villa, Semuanya Mewah

Sebelumnya, Cepi juga pernah bertugas di beberapa daerah, di antaranya PN Depok dan PN Bandung, Jawa Barat.

Selain itu, ia pernah bertugas di PN Tanjung Karang, Provinsi Lampung.

Tangani perkara KPK

Cepi bukan kali ini saja menangani kasus yang berkaitan dengan KPK. Dia pernah memimpin persidangan bagi terdakwa mantan Direktur PLN Lampung Hariadi Sadono.

Terdakwa dalam perkara korupsi pengadaan alat "Customer Information System" (CIS) itu divonis empat tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 36 bulan kurungan.

Selain itu, terdakwa juga dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp137,38 juta subsider dengan 2 tahun kurungan apabila tidak dibayarkan.

Meski demikian, vonis itu lebih rendah dari tuntutan yang disampaikan Jaksa KPK, yaitu enam tahun penjara dan denda Rp 500 juta.

Praperadilan Hary Tanoe

Nama Cepi sempat ramai dibicarakan saat menangani perkara praperadilan atas penetapan tersangka CEO MNC Group Hary Tanoesoedibjo oleh Bareskrim Polri.

Hakim Cepi pada saat itu menolak praperadilan Hary Tanoe.

Baca: Hasil Survei SMRC Sebut Mayoritas Pendukung Prabowo Subianto Percaya PKI Bangkit

Dalam pertimbangannya, Cepi menyatakan, pihak kepolisian telah memiliki dua alat bukti yang sah untuk menetapkan Hary sebagai tersangka.

Menurut Cepi, berdasarkan bukti-bukti yang diajukan Polri, prosedur penyelidikan dan penyidikan dalam kasus Hary telah sesuai ketentuan dalam KUHAP dan Peraturan Kapolri.

Banyak kejanggalan

Sebelum putusan praperadilan dibacakan, Indonesia Corruption Watch mengungkap ada sejumlah kejanggalan yang dilakukan Hakim Cepi selama praperadilan berjalan.

Pertama, hakim menolak memutar rekaman sebagai bukti keterlibatan Novanto dalam proyek e-KTP.

Hakim berpendapat bahwa pemutaran rekaman tersebut sudah masuk pokok perkara.

Padahal, justru rekaman itu salah satu dari ratusan bukti yang dibawa KPK untuk membuktikan keabsahan penetapan Novanto sebagai tersangka.

Kedua, hakim menolak eksepsi KPK atas keberatan menguji status penyelidik dan penyidik dan dalil permohonan Novanto yang sudah memasuki substansi pokok perkara.

Baca: Survei SMRC Sebut yang Meyakini PKI Bangkit Mayoritas Pendukung PKS dan Gerindra

Padahal, keabsahan dan konstitusionalitas penyelidik dan penyidik independen KPK sudah ditegaskan oleh Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 109/PUU-XIII/2015.

Ketiga, hakim menunda mendengarkan keterangan ahli Teknologi Informasi Universitas Indonesia, Bob Hardian Syahbudin yang diajukan KPK.

Pihak Novanto bersikeras bahwa hal yang ditanyakan KPK kepada Bob merupakan substansi perkara.

Keempat, hakim mengabaikan permohonan intervensi yang diajukan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) dan Organisasi Advokat Indonesia (OAI) di awal persidangan.

Alasannya, permohonan tersebut belum terdaftar di dalam sistem informasi pencatatan perkara.

Kelima, terkait pertanyaan hakim kepada ahli yang dihadirkan KPK mengenai kelembagaan antirasuah yang sifatnya ad hoc. Padahal, tidak ada materi sidang praperadilan yang berkaitan dengan hal tersebut.

Alasan penunjukan Cepi

Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Made Sutrisna menyatakan, alasan pengadilan memilih Hakim Cepi lantaran yang bersangkutan dinilai pas sehingga dipilih menjadi hakim yang akan memimpin sidang praperadilan Novanto.

Saat ini, kebetulan Cepi Iskandar sedang kosong dan dapat memimpin sidang.

Selain itu, Hakim Cepi juga dinilai cukup senior di PN Jaksel.

Made menilai, Cepi cukup teruji untuk penanganan kasus-kasus praperadilan yang besar seperti kasus Hary Tanoe.

Menurut dia, pengalaman sebelumnya menunjukan Cepi dapat menangani perkara secara baik dan putusannya tidak menimbulkan gejolak apa pun. (ABBA GABRILLIN)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Rekam Jejak Hakim Cepi Iskandar yang Memimpin Praperadilan Novanto

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas