Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kecewa Hasil Praperadilan Novanto, KPK Segera Tentukan Sikap

Terutama, kata Febri, karena KPK sangat meyakini adanya indikasi korupsi dalam pengadaan KTP elektronik ini.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Ferdinand Waskita
zoom-in Kecewa Hasil Praperadilan Novanto, KPK Segera Tentukan Sikap
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Kepala Biro Hukum KPK Setiadi (kiri) mengikuti sidang putusan praperadilan Setya Novanto terhadap KPK terkait status tersangka atas kasus dugaan korupsi KTP elektronik di Pengadian Negeri Jakarta Selatan, Jumat (29/9/2017). Hakim tunggal Cepi Iskandar mengabulkan permohonan praperadilan Setya Novanto dan memutuskan penetapan tersangkanya oleh KPK dianggap tidak sah. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Novanto menggugat penetapannya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek e-KTP oleh KPK.

Putusan dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (29/9/2017) pukul 17.30 WIB.

"Menyatakan penetapan pemohon Setya Novanto sebagai tersangka dinyatakan tidak sah," ujar hakim Cepi.

Menurut hakim, KPK harus menghentikan penyidikan kasus Novanto.

Dengan kata lain, Novanto menangkan gugatan praperadilan atas status tersangka korupsi e-KTP dari KPK.

Sidang putusan itu dihadiri para pengacara Novanto dan biro hukum KPK.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas