Kecewa Hasil Praperadilan Novanto, KPK Segera Tentukan Sikap
Terutama, kata Febri, karena KPK sangat meyakini adanya indikasi korupsi dalam pengadaan KTP elektronik ini.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku kecewa ddengan putusan praperadilan Setya Novanto yang dibacakan sore ini di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (29/9/2017).
Pasalnya, upaya penanganan kasus KTP Elektronik menjadi terkendala.
Demikian dikatakan Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulis, Jumat (29/9/2017).
Baca: Hakim yang Kabulkan Praperadilan Setya Novanto Pernah Tangani Kasus Hary Tanoe
"Namun secara institusional KPK tetap menghormati institusi peradilan dan pelaksanaan tugas yang dilakukan sesuai dengan hukum yang berlaku," kata Febri.
Terkait pertimbangan hakim yang kesimpulannya menerapkan tersangka tidak sah, Febri mengatakan KPK akan mempelajari terlebih dahulu dan akan segera menentukan sikap setelah ini.
Febri memastikan KPK berkomitmen untuk terus menangani kasus KTP Elektronik yang diduga sangat merugikan keuangan negara.
"Banyak pihak yang diduga terlibat, telah menikmati indikasi aliran dana dari proyek KTP Elektronik ini tentu tidak adil jika dibiarkan bebas tanpa pertanggungjawaban secara hukum," kata Febri.
Terutama, kata Febri, karena KPK sangat meyakini adanya indikasi korupsi dalam pengadaan KTP elektronik ini.
Baca: Hasil Survei SMRC Sebut Mayoritas Pendukung Prabowo Subianto Percaya PKI Bangkit
"Yang bahkan untuk dua orang terdakwa telah dijatuhi vonis bersalah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi," katanya.
Sebelumnya, Hakim Cepi Iskandar menerima sebagian gugatan praperadilan yang diajukan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto.
Dalam putusannya, penetapan tersangka Novanto oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dianggap tidak sah.
Baca: Menang Praperadilan, Tim Pengacara Bergegas Melapor ke Istri Novanto di Rumah Wijaya
Novanto menggugat penetapannya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek e-KTP oleh KPK.
Putusan dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (29/9/2017) pukul 17.30 WIB.
"Menyatakan penetapan pemohon Setya Novanto sebagai tersangka dinyatakan tidak sah," ujar hakim Cepi.
Menurut hakim, KPK harus menghentikan penyidikan kasus Novanto.
Dengan kata lain, Novanto menangkan gugatan praperadilan atas status tersangka korupsi e-KTP dari KPK.
Sidang putusan itu dihadiri para pengacara Novanto dan biro hukum KPK.