KPK Kecewa dengan Putusan Praperadilan Menangkan Setya Novanto
Penetapan tersangka Novanto dianggap tidak sah. KPK harus menghentikan penyidikan kasus Novanto.
Editor: Johnson Simanjuntak
Baca: Pengacara Setya Novanto Puji Hakim Cepi Iskandar
Ketua Umum Partai Golkar ini diduga menguntungkan diri atau orang lain atau korporasi dan menyalahgunakan kewenangan dan jabatan, pada kasus e-KTP.
Saat menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar di DPR, Novanto diduga ikut mengatur agar anggaran proyek e-KTP senilai Rp 5,9 triliun disetujui oleh anggota DPR.
Selain itu, Novanto diduga mengondisikan pemenang lelang dalam proyek e-KTP.
Bersama pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong, Novanto diduga ikut menyebabkan kerugian negara Rp 2,3 triliun.
Pihak Novanto sebelumnya meminta KPK mengentikan sementara penyidikan hingga ada putusan praperadilan.
Novanto dua kali tak memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka lantaran dirawat di rumah sakit.(Moh. Nadlir)
Berita Ini Sudah Dipublikasikan di Kompas.com, dengan judul: KPK Kecewa Penetapan Tersangka Novanto Dinyatakan Tak Sah
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.