Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Makjleb! Debat 'Panas' Netizen Berkecamuk di Postingan Terakhir Jonru Sebelum Ditahan

Meski diunggah pada 25 September 2017, nadi komentar di postingan tersebut kembali berdenyut setelah Jonru ditahan.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Rendy Sadikin
zoom-in Makjleb! Debat 'Panas' Netizen Berkecamuk di Postingan Terakhir Jonru Sebelum Ditahan
Dennis Destryawan/Tribunnews.com
Jonru Ginting 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pegiat media sosial, Jon Riah Ukur Ginting atau yang beken dipanggil Jonru, ditahan.

Jonru disangka melanggar Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menetapkan Jonru sebagai tersangka.

Kemarin, Jonru menjalani pemeriksaan sekitar pukul 16.00 WIB.

Pemeriksaan berlangsung hingga, Jumat dini hari. Jonru ditahan sekitar pukul 03.00 WIB.

"Ya ditahan," ujar Pengacara Jonru, Juju Purwanto saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (29/9/2017).

Juju menilai penahanan kliennya itu dipaksakan.

Rekomendasi Untuk Anda

Ia menjelaskan, status Jonru dalam pemeriksaan kemarin sebagai saksi.

Alasan polisi menahan Jonru disebut sangat normatif, seperti memiliki dua alat bukti yang cukup.

Selain itu, pasal yang dijerat dinilai mengharuskan Jonru ditahan karena ancaman hukuman di atas lima tahun.

"Jadi terlalu dipaksakan," ujar Juju.

Sebelumnya, Jonru dilaporkan oleh Muanas ke Polda Metro Jaya atas tuduhan penyebaran hate speech di dunia maya.

Dalam laporan bernomor LP/4153/ VIII/2017/ PMJ/Dit. Reskrimsus.

Jonru dilaporkan Muannas dengan Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45 ayat 2 Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Unggahan terakhir

Halaman 1/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas