Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Setya Novanto Menang Praperadilan, Penyidik KPK Bisa Tetapkan Kembali sebagai Tersangka

Menurut dia, KPK masih bisa melakukan penyidikan dari awal dengan langkah yang sesuai aturan.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Setya Novanto Menang Praperadilan, Penyidik KPK Bisa Tetapkan Kembali sebagai Tersangka
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Sejumlah pengunjukrasa berdemonstrasi di depan gedung KPK Jakarta terkait pemeriksaan Ketua DPR Setya Novanto, Senin (11/9/2017). Pengunjukrasa mendesak KPK segera menahan Setya Novanto yang diduga terlibat kasus korupsi pengadaan KTP elektronik. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan bahwa pihaknya bisa menerbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik) baru untuk mengusut kembali kasus Ketua DPR Setya Novanto terkait dugaan korupsi proyek e-KTP.

Hal ini disampaikan Kepala Biro Hukum KPK Setiadi menanggapi putusan Hakim Cepi Iskandar di sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (29/9/2017).

Hakim Cepi memutuskan penetapan tersangka Novanto oleh KPK tidak sah. Dengan demikian, penyidikannya harus dihentikan.

"Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016 yang mana didalam aturan itu, bahwa apabila dalam penetapan tersangka itu dibatalkan, penyidik dibenarkan untuk mengeluarkan surat perintah baru," kata Setiadi usai sidang putusan praperadilan, Jumat petang.

Baca: Setya Novanto Menang Praperadilan, Hakim Nyatakan Status Tersangka dari KPK Tidak Sah

Namun, Setiadi menegaskan, bukan berarti KPK sudah memutuskan untuk kembali mengeluarkan Sprindik terhadap Novanto. KPK akan terlebih dulu membahasnya.

"Jadi ini bukan berarti sikap kami (untuk keluarkan sprindik baru). Karena kami akan lakukan konsolidasi dan evaluasi," kata dia.

Berita Rekomendasi

Setya Novanto ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP oleh KPK pada 17 Juli 2017 lalu.

Ia lalu mengajukan praperadilan ke PN Jakarta Selatan pada 4 September 2017. Gugatan terdaftar dalam nomor 97/Pid.Prap/2017/PN Jak.Sel.

Novanto keberatan atas status tersangka dari KPK.

Baca: ICW Tidak Heran Hakim Cepi Batalkan Status Tersangka Setya Novanto

Ketua Umum Partai Golkar ini diduga menguntungkan diri atau orang lain atau korporasi dan menyalahgunakan kewenangan dan jabatan, pada kasus e-KTP.

Novanto sewaktu menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar di DPR diduga ikut mengatur agar anggaran proyek e-KTP senilai Rp 5,9 triliun disetujui oleh anggota DPR.

Selain itu, Novanto diduga mengondisikan pemenang lelang dalam proyek e-KTP. Bersama pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong, Novanto diduga ikut menyebabkan kerugian negara Rp 2,3 triliun.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas