Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tak Semua Permohonan Dikabulkan Hakim, Novanto Tetap Dilarang ke Luar Negeri

Cepi menolak mengabulkan permohonan Setya Novanto untuk mencabut larangan dirinya bepergian ke luar negeri.

Editor: Ferdinand Waskita
zoom-in Tak Semua Permohonan Dikabulkan Hakim, Novanto Tetap Dilarang ke Luar Negeri
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Hakim tunggal Cepi Iskandar memimpin sidang putusan praperadilan Setya Novanto terhadap KPK terkait status tersangka atas kasus dugaan korupsi KTP elektronik di Pengadian Negeri Jakarta Selatan, Jumat (29/9/2017). Hakim tunggal Cepi Iskandar mengabulkan permohonan praperadilan Setya Novanto dan memutuskan penetapan tersangkanya oleh KPK dianggap tidak sah. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hakim Cepi Iskandar mengabulkan sebagian gugatan praperadilan yang diajukan Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto.

Cepi menolak mengabulkan permohonan Setya Novanto untuk mencabut larangan dirinya bepergian ke luar negeri.

Putusan itu dibacakan Cepi dalam sidang putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (29/9/2017).

Hakim beralasan, pencabutan wewenang pencegahan seorang ke luar negeri bukan berada di tangan hakim, melainkan Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.

Baca: Hakim yang Kabulkan Praperadilan Setya Novanto Pernah Tangani Kasus Hary Tanoe

"Menurut hakim praperadilan, itu merupakan kewenangan administrasi dari pejabat terkait," kata Cepi.

Selain itu, Cepi juga tidak mengabulkan permohonan untuk melepas Novanto dari tahanan.

Berita Rekomendasi

Cepi beralasan, Novanto sejak ditetapkan tersangka belum ditahan oleh KPK.

Oleh karena itu, permintaan penahanan Novanto tidak beralasan.

Namun, Hakim Cepi juga mengabulkan sebagian gugatan Novanto.

Baca: Doli Kurnia: Tidak Ada Alasan Bagi Cepi Iskandar Kecuali Menolak Gugatan Setya Novanto.

Hakim menilai penetapan Novanto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (E-KTP) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi tidak sah.


Menurut hakim, KPK harus menghentikan penyidikan terhadap Ketua Umum Partai Golkar itu.

Setya Novanto ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP oleh KPK pada 17 Juli 2017 lalu.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas