Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Punya Peluang Kembali Tetapkan Setya Novanto Sebagai Tersangka

Putusan sidang praperadilan yang mengugurkan status tersangka Setya Novanto dalam kasus KTP elektronik sudah diprediksi sebelumnya.

Penulis: Adi Suhendi
zoom-in KPK Punya Peluang Kembali Tetapkan Setya Novanto Sebagai Tersangka
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Setya Novanto. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Putusan sidang praperadilan yang mengugurkan status tersangka Setya Novanto dalam kasus KTP elektronik sudah diprediksi sebelumnya.

Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), Miko Ginting, mengatakan kejanggalan dalam proses persidangan turut menguatkan bahwa jalannya Praperadilan tidak dalam kondisi ideal.

Beberapa kejanggalan dari sisi proses di antaranya;

Pertama, hakim mengabaikan permohonan intervensi dengan alasan belum tercatat dalam sistem administrasi registrasi perkara.

Baca: Putusan Praperadilan Setya Novanto Akan Menyulitkan Penyidik Seret Pelaku Korupsi Berjemaah

Kedua, penasehat hukum Setya Novanto yang membawa sejumlah bukti dari Pansus Hak Angket.

Dua hal tersebut seharusnya menjadi ruang untuk mengevaluasi putusan Praperadilan.

Berita Rekomendasi

Meskipun Peraturan MA Nomor 4 Tahun 2016 menyatakan bahwa terhadap putusan Praperadilan tidak dapat diajukan peninjauan kembali.

"Namun, peraturan yang sama memberi ruang bagi MA untuk melakukan pengawasan terhadap putusan praperadilan," kata Miko dalam keterangan tertulinya, Sabtu (30/9/2017).

Baca: Putusan Praperadilan Setya Novanto Dianggap Jadi Petaka Bagi Pemberantasan Korupsi

Begitu juga KY, dapat melakukan evaluasi dari sisi perilaku dan etik hakim.

"Karena itu, MA dan KY seharusnya memberikan respons terhadap putusan Praperadilan ini," ujarnya.

Dari sisi substansi, satu pertimbangan yang mencolok adalah ketika hakim menyatakan bukti untuk menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka tidak sah karena muncul dan digunakan dalam perkara lain.

Pertimbangan ini, menurutnya, bermasalah karena mengasumsikan satu bukti hanya berlaku untuk satu orang dan perbuatan saja.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas