Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

KPK Diminta Tetap Semangat Persiapkan Kembali Alat Bukti Setya Novanto

"Kelihatan sederhana tapi apabila tidak diluruskan maka akan menghilangkan makna dari keberadaan lembaga praperadilan," kata Hibnu.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in KPK Diminta Tetap Semangat Persiapkan Kembali Alat Bukti Setya Novanto
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi Indonesia melakukan aksi menanggapi batalnya status tersangka Setya Novanto di area Car Free Day, Kawasan Bundaran HI, Jakarta, Minggu (1/10/2017). Aksi yang bertajuk 'Indonesia Berkabung' tersebut menggugat keputusan hakim tunggal praperadilan PN Jakarta Selatan Cepi Iskandar yang membatalkan status tersangka Setya Novanto dalam kasus korupsi e-KTP serta mendukung KPK untuk mengeluarkan sprindik baru untuk Setya Novanto. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Guru Besar Hukum Pidana Universitas Soedirman Purwokerto Prof. Hibnu Nugroho berkomentar mengenai putusan praperadilan terhadap Ketua DPR Setya Novanto.

Dimana, Hakim Cepi Iskandar mengabulkan sebagian permononan Setya Novanto.

Hibnu mengatakan tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam kasus yang diduga melibatkan Setya Novanto merupakan tipikor yang sifatnya berjamaah, melibatkan banyak pihak.

Baca: Cerita Ganjar Pranowo Beli Kaset Rock Setelah Menabung Berbulan-bulan

"Oleh sebab itu keterangan terdakwa dan atau saksi-saksi dalam persidangan terdahulu yang berada dalam lingkaran kasus tersebut merupakan alat bukti permulaan cukup untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka," kata Hibnu dalam keterangan tertulis, Minggu (1/10/2017).

Ia mengatakan praperadilan dalam hukum acara pidana merupakan examination of justice artinya yang harus dieksaminasi atau diuji adalah bagaimana cara memperoleh bukti-bukti belum investigation of justice atau bukan untuk menguji nilai-nilai dari bukti tersebut.

Baca: Begini Cara Pertolongan Pertama Jika Tersengat Listrik

Rekomendasi Untuk Anda

Menurutnya, hal ini sering terabaikan oleh hakim praperadilan.

"Kelihatan sederhana tapi apabila tidak diluruskan maka akan menghilangkan makna dari keberadaan lembaga praperadilan," kata Hibnu.

Ia pun meminta KPK tetap semangat untuk persiapkan kembali dengan memilih dan memilah kelengkapan bukti permulaan yang cukup.

Ia mengingatkan putusan praperadilan bukan akhir sebuah putusan peradilan tetapi hanya merupakan suatu penetapan keabsahan tersangka.

"Sehingga masih ada waktu bagi KPK untuk maju kembali dengan bukti-bukti yang lebih sempurna," kata Hibnu.

Baca: Ini Sosok Pangeran Baru Playboy Cooper Hefner

"KPK sebaiknya tetap fokus untuk terus menyidik kasus korupsi e-KTP, karena kasus ini dampaknya dirasakan langsung oleh rakyat Indonesia," tambah Hibnu.

Diketahui, Hakim tunggal Cepi Iskandar memutuskan penetapan Ketua DPR RI sebagai tersangka korupsi e-KTP tidak sah tidak sesuai dengan KUHAP dan Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi.

Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas