Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Masyarakat Ungkapkan Kekecewaan Atas Putusan Praperadilan Setnov

"Aksi hari ini sebenarnya mengumpulkan keresahan masyarakat terhadap kemenangan Setya Novanto," ujar Jali.

Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Masyarakat Ungkapkan Kekecewaan Atas Putusan Praperadilan Setnov
Tribunnews.com/Fitri Wulandari
Aksi damai yang dilakukan oleh Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi untuk menyatakan keprihatinan atas lolosnya Setya Novanto dari status tersangka kasus korupsi e-KTP, di kawasan Car Free Day, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Minggu (1/10/2017). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Puluhan warga masyarakat yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat sipil Anti Korupsi menyampaikan kekecewaan mereka atas putusan praperadilan Setya Novanto yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat, 29 September 2017 kemarin.

Jali, Koordinator Koalisi tersebut mengatakan aksi damai yang dilakukan pihaknya dengan melibatkan sejumlah organisasi dan komunitas anti korupsi bertujuan untuk menyuarakan keresahan mereka terkait lolosnya Setnov dari status tersangka kasus korupsi e-KTP.

"Aksi hari ini sebenarnya mengumpulkan keresahan masyarakat terhadap kemenangan Setya Novanto," ujar Jali, saat ditemui disela aksi damai di kawasan Car Free Day, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Minggu (1/10/2017).

Baca: Wiranto: Tidak Fair Gunakan G30S/PKI Jadi Komoditas Politik Jelang Pilpres

Penyampaian itu khususnya menyuarakan kekecewaan netizen yang memenuhi lini masa di media sosial dengan berbagai pernyataan kecewa.

"Netizen khususnya yang Jumat sore kemarin di media sosial dan berbagai aplikasi lainnya menyuarakan keresahannya," katanya.

Ia menegaskan, masyarakat merasa tertipu dan kecewa karena dikalahkan oleh kekuasaan dan banyaknya uang yang dimiliki oleh Setnov.

Berita Rekomendasi

Jali menilai, uang dan kekuasaan yang dimiliki oleh Ketua DPR RI itu mampu membuat Setnov 'selalu lepas' dari jerat hukum, padahal ada banyan kasus yang menyeret namanya.

"Kita merasa terkelabui dan kalah sewenang-wenang karena kuasa dan uangnya (Setnov), dirinya berkali-kali bisa berkelit dari berbagai kasus," tegasnya.

Baca: Terharu, Ibu-ibu Mengelus Patung Ade Irma, Ada yang Nyaris Menangis

Jali pun kemudian menyebutkan sejumlah kasus yang berakhir dengan 'lolosnya' Setnov dari jerat hukum.

Mulai dari kasus mega skandal Bank Bali senilai Rp 904 miliar pada 1999 lalu, kemudian kasus korupsi proyek pembangunan lapangan tembak PON Riau 2012.

Serta terkait rekaman yang dijadikan alat bukti dalam skandal 'Papa Minta Saham', hingga kasus mega proyek e-KTP.

"Misalkan kasus Bank Bali, PON Riau, kemudian papa minta Saham Freeport dan juga hari ini kasus e-KTP," jelasnya.

Menurut Jali, kebalnya Setnov terhadap hukum yang terbukti dari 'lolosnya' dari sejumlah kasus tersebutlah yang membuat netizen menyuarakan kekecewaan mereka melalui hashtag #ThePowerofSetnov.

"Sehingga banyak hashtag #thepowerofstenov, yang menyatakan Setnov itu kebal hukum," pungkasnya.

Sebelumnya, Hakim Tunggal Cepi Iskandar menyatakan status tersangka Setya Novanto oleh KPK, tidak sah.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Jumat, 29 September 2017.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas