Adik Andi Narogong Diperiksa untuk Anang Sugiana, Tersangka Baru Korupsi e-KTP
"Vidi Gunawan kami periksa sebagai saksi untuk tersangka ASS," kata Febri Diansyah.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Choirul Arifin
![Adik Andi Narogong Diperiksa untuk Anang Sugiana, Tersangka Baru Korupsi e-KTP](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/dirut-pt-quadra-solution-jadi-saksi-setnov_20170810_141505.jpg)
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Setelah minggu lalu, Rabu (27/9/2017) penyidik KPK menetapkan satu tersangka baru di kasus korupsi e-KTP, yakni Dirut PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudiharjo (ASS).
Penyidik KPK hari ini Senin (2/10/2017) menjadwalkan pemeriksan pada enam saksi bagi Anang Sugiana dalam kasus yang diduga telah merugikan uang negara Rp 2,3 triliun tersebut.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan satu dari enam saksi yang diperiksa yakni Vidi Gunawan, wiraswasta yang adalah adik dari Andi Agustinus alias Andi Narogong.
"Vidi Gunawan kami periksa sebagai saksi untuk tersangka ASS," kata Febri Diansyah.
Diketahui sebelumnya Vidi Gunawan sudah sering menjalani pemeriksaan sebagai saksi di kasus ini. Terakhir, dia diperiksa pada Senin (28/8/2017) lalu untuk tersangka Markus Nari (MN).
Vidi Gunawan, merupakan salah satu anggota tim Fatmawati yang ikut mengatur proses pengadaan proyek e-KTP.
Di Ruko milik Andi Narogong itu terjadi pembahasan rancangan proyek hingga menentukan besaran anggaran proyek e-ktp.
Tim ini dinilai berperan penting dalam proyek yang merugikan negara sebesar Rp 2,3 triliun
Selain Vidi Gunawan, penyidik turut pula memeriksa Achmad Fauzi-Direktur PT Quadra Solution, Siti Buktiana atau Ninil-staff keuangan PT Quadra Solution, dan Willy Nusantara Najoan-Direktur Utama PT Multisoft Java Technologies.
Baca: KPK: Ada Nggak Ada Setya Novanto, Pengusutan Korupsi E-KTP Jalan Terus
Baca: Belum Ada Tanda-Tanda Setya Novanto Pulang dari RS Premier Jatinegara
Saksi lainnya yang juga diagendakan diperiksa yakni IR Ekworo Boedianto, pensiunan PNS mantan Kasubdit Penyerasian Kebijakan dengan Lembaga non Pemerintah Direktorat Perencanaan dan Penyerasian Kebijakan Ditjen Dukcapil Kemendagri dan Jasin Tanus dari kalangan swasta.
Diketahui dalam kasus ini, Anang disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-undang Tipikor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Anang merupakan tersangka kelima di kasus korupsi e-KTP setelah Irman, Sugiharto, Andi Narogong, dan Markus Nari.
Sebelumnya, tersangka kelima di kasus ini adalah Setya Novanto namun status tersangkanya gugur lantaran menang dalam praperadilan melawan KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.