Agun Gunandjar Akui Terima Uang Honor Rp 5 Juta dari Kemendagri
Dalam persidangan terdakwa korupsi e-KTP tahun anggaran 2011-2013 Andi Narogong, jaksa KPK menunjukkan catatan pengeluaran Suciati.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi II 2012 – 2014 Agun Gunandjar mengakui pernah menerima uang Rp 5 juta dari Kepala Sub Bagian Tata Usaha Pimpinan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri 2002-2013, Suciati.
Dalam persidangan terdakwa korupsi e-KTP tahun anggaran 2011-2013 Andi Narogong, jaksa KPK menunjukkan catatan pengeluaran Suciati.
Dalam pengeluaran tersebut tertera Rp 5 Juta untuk Agun saat menjadi narasumber acara dialog interaktif di Metro TV pada 13 November 2012.
Baca: Politikus Demokrat Ini Sejak 2012 Dengar Rumor Proyek E-KTP Diatur Setya Novanto
"Berkaitan dengan saya menerima uang sebagai narsum (nara sumber) lima juta, saya sering menerima uang sebagai narsum karena sejak awal jadi anggota dewan sering menerima. Mungkin itu bisa saja terjadi," kata Agun di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (2/10/2017).
Agun membantah dirinya telah menerima uang korupsi e-KTP.
Apalagi, Agun menegaskan dirinya tidak kenal Suciati.
"Saya ingin menegaskan saya tidak terlalu kenal dengan Ibu Suci," kata politikus Partai Golkar itu.
Selain Agun, sejumlah nama menerima uang dari Suciati.
Suciati total menerima 73.700 Dolar Amerika Serikat dan 6.000 Dolar Singapura dari Irman atau setara Rp 876.250.000.
Baca: KPK Perpanjang Penahanan Bupati Batubara
Sementara dari terdakwa Sugiharto dia menerima Rp 495 juta.
Menurut Suciati, dia diperintahkan menukarkan uang tersebut dan digunakan sebagai dana talangan jika kunjungan kerja karena anggaran belum turun.
Walau bukan sebagai bendahara, Suciati mencatat seluruh pengeluaran dan memberikan kuitansi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.