Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dikucilkan, Agun Gunanjar Mengaku Tidak Pernah Dilibatkan Dalam Proses Pembahasan Proyek E-KTP

"Pada posisi itu terkait KTP elektronik saya tidak pernah merasa dilibatkan. Saya mengetahui ada proyek itu tetapi saya tidak terlibat,"

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Dikucilkan,  Agun Gunanjar  Mengaku Tidak Pernah Dilibatkan Dalam Proses Pembahasan Proyek E-KTP
Tribunnews.com / Eri Komar Sinaga
Ketua Komisi II 2012 – 2014 Agun Gunandjar 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Walau berada di Komisi II DPR RI periode 2009-2014, Agun Gunanjar mengatakan tidak pernah terlibat dalam proses perencanaan dan pembahasan proyek KTP elektronik atau e-KTP.

Politikus Partai Golkar itu mengaku periode itu dia seperti 'dikucilkan' dan tidak menjabat apapun karena tidak mendukung salah satu calon ketua umum saat Munas di Pekanbaru, Riau.

Begitu juga ketika dia menjabat sebagai ketua pada periode 2012-2014, Agun mengaku dirinya tidak pernah dilibatkan.

Baca: Ini Penyebab Setya Novanto Gunakan Masker di Tenggorokan Menurut Seorang Sahabat

"Saya betul-betul dalam posisi hampir-hampir tidak pernah bersamaan dengan unsur pimpinan Komisi II," kata Agun saat bersaksi di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (2/9/2017).

"Pada posisi itu terkait KTP elektronik saya tidak pernah merasa dilibatkan. Saya mengetahui ada proyek itu tetapi saya tidak terlibat," tambah Agun.

Berita Rekomendasi

Lagipula, lanjut Agun, saat itu, dia ditempatkan di Badan Anggaran di Panja Daerah.

Hal tersebut menyebabkan Agun beralasan dirinya tidak mengetahui masalah teknis e-KTP.

Baca: 3 Faktor Ini Jadi Penyebab Turunnya Elektabilitas Jokowi

"Saya tidak pernah ikut dalam teknis pembahasan KTP elektronik," kata Dia.

Pada periode awal, ketua Komisi II dijabat Burhanuddin Napitupulu kemudian digantikan Chairuman Harahap dan pada tahun 2012 dijabat Agun hingga selesai tahun 2014.

Sekadar informasi, Agun hari ini bersaksi untuk terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong.

Andi Narogong adalah terdakwa korupsi e-KTP tahun anggaran 2011-2013.

Andi disebut sebagai orang dekat Setya Novanto pada kasus yang merugikan keuangan negara Rp 2,3 triliun itu.

Baca: Gedung Nusantara II DPR Gelap, PLN Sinergi Dengan Pengelola Gedung Atasi Gangguan Instalasi Listrik

Andi Agustinus alias Andi Narogong didakwa bersama-sama dengan Irman, Sugiharto, Isnu Edhi Widjaya, Diah Anggraini, Setya Novanto, dan Drajat Wisnu Setiawan terkait pengaturan proses pengganggaran dan pengadaan e-KTP tahun anggaran 2011-2013.

Irman saat itu adalah direktur jenderal Kependukan dan Catatan Sippil Kementerian Dalam Negeri, Sugiharto selaku Pejabat Pembuat Komitmen di lingkungan Direktorat Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan pada Ditjen Kependudukan dan Catatan sipil.

Kemudian, Isnu Edhi Wijaya selaku ketua konsorsium Percetakan Negera RI.

Sementara Diah Anggraini selaku Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Setya Novanto selaku ketua fraksi Partai Golkar dan Drajat Wisnu Setiawan selaku ketua panita lelang barang dan jasa di lingkungan Ditjen Kependudukan dan Catatan Sipil.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas