Irman dan Sugiharto Beberapa Kali Perintahkan Kasubag TU Menukar Uang
Suciati ditanya sebab mengelola keuangan sebab jabatannya bukanlah sebagai bendahara.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Suciati, Kepala Sub Bagian Tata Usaha TU Pimpinan Direktoral Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipill Kementerian Dalam Negeri 2002-2013 mengaku beberapa kali disuruh oleh Irman dan Sugiharto untuk menukar uang tahun 2012.
Irman adalah bekas direktur jenderal kependudukan dan catatan sipil sementara Sugiharto adalah Pejabat Pembuat Komitmen di lingkungan Direktorat Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan pada Ditjen Kependudukan dan Catatan sipil.
Keduanya jadi terdakwa korupsi pengadaan KTP elektronik tahun anggaran 2011-2012.
Dalam kesaksiannya untuk terdakwa Andi Agustinus, Suciati total menerima 73.700 Dolar Amerika Serikat dan 6.000 Dolar Singapura dari Sugiharto atau setara Rp 876.250.000.
"Disuruh untuk tukar uang Dolar. Dari Dolar ke Rupiah. Jadi misalnya ada kunjungan kerja dari daerah tapi dari DIPA belum turun. Beliau talangi, uang talangan," kata Suciati di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (2/10/2017).
Jaksa KPK Abdul Basir kemudian mencecar Suciati mengenai pengelolaan uang tersebut.
Suciati ditanya sebab mengelola keuangan sebab jabatannya bukanlah sebagai bendahara.
"Karena saya di kasubag TU pimpinan termasuk mengurus keperluan Pak Dirjen (Irman) juga," kata Suciati.
Baca: Polisi Telah Menerima Cetakan Rekening Bank Bos Nikahsirri.com
Menurut Suciati, uang tersebut dia keluarkan tidak secara langsung. Namun sesuai kebutuhan atau jika ada kunjungan kerja ke daerah.
"Itu hanya insidentil pas mau kujungan kerja baru dikasih. 20 atau 25 (juta). Jadi enggak lansgung. Tiap mau kunjungan kerja aja," ungkap Suciati.
Selain dari Irman, Suicati juga menerima uang dari Sugiharto sejumlah Rp 495 juta. Namun, Suciati mengaku tidak tahu asal muasal uang tersebut.
Sekadar informasi, Andi Narogong adalah terdakwa korupsi e-KTP tahun anggaran 2011-2013. Andi disebut adalah orang dekat Setya Novanto pada kasus yang merugikan keuangan negara Rp 2,3 triliun itu.
Andi Agustinus alias Andi Narogong didakwa bersama-sama dengan Irman, Sugiharto, Isnu Edhi Widjaya, Diah Anggraini, Setya Novanto, dan Drajat Wisnu Setiawan terkait pengaturan proses pengganggaran dan pengadaan e-KTP tahun anggaran 2011-2013.
Irman saat itu adalah direktur jenderal Kependukan dan Catatan Sippil Kementerian Dalam Negeri, Sugiharto selaku Pejabat Pembuat Komitmen di lingkungan Direktorat Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan pada Ditjen Kependudukan dan Catatan sipil, Isnu Edhi Wijaya selaku ketua konsorsium Percetakan Negera RI.
Sementara Diah Anggraini selaku sekretaris jenderal Kementerian dalam negeri, Setya Novanto selaku ketua fraksi Partai Golkar dan Drajat Wisnu Setiawan selaku ketua panita lelang barang dan jasa di lingkungan Ditjen Kependudukan dan Catatan Sipil.