Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jaksa KPK Hadirkan Agun Gunanjar dan Khotibul Umum dalam Sidang Terdakwa Andi Narogong

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memghadirkan Ketua Komisi II DPR periode 2012-2014 Agun Gunanjar

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Sanusi
zoom-in Jaksa KPK Hadirkan Agun Gunanjar dan Khotibul Umum dalam Sidang Terdakwa Andi Narogong
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Politisi Partai Golkar yang juga Ketua Pansus Hak Angket KPK, Agun Gunandjar bersiap menjalani pemeriksaan di kantor KPK Jakarta, Kamis (31/8/2017). Agun Gunandjar diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Ketua DPR Setya Novanto terkait dugaan korupsi penerapan KTP elektronik. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memghadirkan Ketua Komisi II DPR periode 2012-2014 Agun Gunanjar dalam lanjutan sidang dugaan korupsi pengadaan KTP elektronik.

Agun akan bersaksi untuk terdakwa Andi Agustinus alias Andi Naorong yang menjadi broker pada proyek e-KTP. Ini bukanlah kali pertama Agun dipanggil untuk bersaksi.

Pada Maret lalu, politikus Partai Golkar itu hadir di Pengadilan Negeri Tipikor untuk terdakwa mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Irman, dan mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, Sugiharto.

Pemeriksaan tersebut tidak terlepas karena dalam surat dakwaan Agun disebut menerima 1,047 juta dollar AS. Selain Agun, jaksa juga menghadirkan anggota Komisi II DPR RI 2009-2014 dan anggota komisi VIII 2014-2019 Khotibul Umam.

Jaksa KPK total menghadirkan enam saksi. Keempat saksi lainnya adalah Kasubag TU Pimpinan Ditjen Dukcapil Kemendagri 2002-2013 Suciati, Kepala sSeksi Biodata NIK dan Kartu Keluarga Direktorat Pendaftaran Penduduk Ditjen Dukcapil Kurniawan Prasetya Atmaja.

Saksi lainnya adalah Direktur Utama PT Erakom Infonusa Ferry Tan dan Husaini, wiraswasta.

Sekadar informasi, Andi Narogong adalah terdakwa korupsi e-KTP tahun anggaran 2011-2013. Andi disebut adalah orang dekat Setya Novanto pada kasus yang merugikan keuangan negara Rp 2,3 triliun itu.

Berita Rekomendasi

Andi Agustinus alias Andi Narogong didakwa bersama-sama dengan Irman, Sugiharto, Isnu Edhi Widjaya, Diah Anggraini, Setya Novanto, dan Drajat Wisnu Setiawan terkait pengaturan proses pengganggaran dan pengadaan e-KTP tahun anggaran 2011-2013.

Irman saat itu adalah Direktur Jenderal Kependukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Sugiharto selaku Pejabat Pembuat Komitmen di lingkungan Direktorat Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan pada Ditjen Kependudukan dan Catatan sipil, Isnu Edhi Wijaya selaku Ketua Konsorsium Percetakan Negera RI.

Sementara Diah Anggraini selaku Sekretaris Jenderal Kementerian dalam negeri, Setya Novanto selaku ketua fraksi Partai Golkar dan Drajat Wisnu Setiawan selaku ketua panita lelang barang dan jasa di lingkungan Ditjen Kependudukan dan Catatan Sipil.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas