Polisi Akan Periksa Mantan Bos Allianz Rabu Pekan Ini
Joachim dan Yuliana telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan perlindungan konsumen.
Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi akan melakukan pemeriksaan terhadap bekas Presiden Direktur PT Asuransi Allianz Life Indonesia, Joachim Wessling, dan mantan manajer klaim di perusahaan yang sama, Yuliana Firmansyah.
Joachim dan Yuliana telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan perlindungan konsumen.
Polisi telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap keduanya.
"Untuk kasus Allianz, tanggal 4 Oktober Ibu Yuliana rencananya. Untuk Joachim Minggu depan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Senin (2/10/2017).
Argo menerangkan, Polda Metro Jaya mengajukan pencegahan ke luar negeri terhadao Joachim dan Yuliana.
Baca: Jadi Tersangka, Mantan Presdir Asuransi Allianz Life Dicekal untuk 20 Hari ke Depan
Surat telah dikirim ke Direktorat Jenderal Imigrasi pada 28 September 2017.
"Sudah kita kirimkan surat pencekalan di imigrasi tanggal 28 September selama 20 hari ke depan," ujar Argo.
Argo mengatakan, kedua tersangka diduga melanggar sejumlah pasal Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Dua nasabah Allianz sejak September 2016, Ifranius Algadri (23) dan Indah Goena Nanda (37), melaporkan Allianz, karena merasa dipersulit ketika mengajukan klaim asuransi.
Argo menerangkan, Allianz Indonesia menolak mencairkan klaim kedua nasabah tersebut karena tidak melampirkan rekam medis lengkap.
Allianz diduga menetapkan syarat itu, sebagai modus untuk tidak membayarkan klaim.
Sebab, pada Peraturan Kementerian Kesehatan Nomor 269/MENKES/PER/III/2008 tentang rekam medis.
Peraturan itu menyebutkan rekam medis lengkap bukan hak pasien.
Laporan terhadap, Joachim Wessling dan Yuliana Firmansyah tertera dalam Laporan Polisi Nomor: LP/1645/IV/2017/Dit Reskrimsus tanggal 3 April 2017 tentang diduga tindak pidana di bidang perlindungan konsumen dan Laporan Polisi Nomor: LP/1932/IV/2017/PMJ/Dit. Reskrimsus tanggal 18 April 2017.