Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Setelah Empat Hari Diperiksa, Jonru Mengaku Batuk-batuk dan Minta Pemeriksaan Ditunda

Tersangka kasus dugaan ujaran kebencian melalui media sosial, Jonru Ginting, meminta pemeriksaan ditunda karena alasan kesehatan.

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Setelah Empat Hari Diperiksa, Jonru Mengaku Batuk-batuk dan Minta Pemeriksaan Ditunda
Dennis Destryawan/Tribunnews.com
Jonru Ginting 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Tersangka kasus dugaan ujaran kebencian melalui media sosial, Jonru Ginting, meminta pemeriksaan ditunda karena alasan kesehatan.

Pengacata Jonru, Juju Purwantoro menerangkan, kliennya telah diperiksa selama empat hari di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Jonru pun kelelahan, hingga sakit batuk.

"Kesehatannya itu dia batuk, kemudian drop kekuatan tubuhnya, karena kan' empat hari beturut-turut," ujar Juju saat dikonfirmasi wartawan, Senin (2/10/2017).

Juju menerangkan, seharusnya Jonru diperiksa penyidik pada Senin (2/10/2017). Tapi, pihaknya meminta polisi menunda pemeriksaan.

"Ada jadwal pemeriksaan tapi kita minta tunda," ujar Juju.

Juju meminta pihak kepolisian memeriksa kesehatan Jonru. Sebab, pemeriksaan empat hari berturut-turut membuat kliennya kelelahan.

BERITA REKOMENDASI

"Harus diperiksa dokter dulu, artinya kita menghendaki agar proses pemeriksaan seseorang sebagai saksi tersangka itu harus mempertimbangkan faktor-faktor kesehatan dan HAM," ujar Juju.

Sebelumnya, Jonru dilaporkan oleh Muanas ke Polda Metro Jaya atas tuduhan penyebaran hate speech di dunia maya. Dalam laporan bernomor LP/4153/ VIII/2017/ PMJ/Dit. Reskrimsus.

Jonru dilaporkan Muannas dengan Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45 ayat 2 Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas