Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Apakah Setya Novanto Masih Dapat Diperiksa oleh KPK ?  

"Tetapi dengan syarat harus ada alat bukti yang sama sekali baru dari alat bukti dimaksud dalam praperadilan Setya Novanto," jelas Irman.

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Ferdinand Waskita
zoom-in Apakah Setya Novanto Masih Dapat Diperiksa oleh KPK ?   
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi Indonesia melakukan aksi menanggapi batalnya status tersangka Setya Novanto di area Car Free Day, Kawasan Bundaran HI, Jakarta, Minggu (1/10/2017). Aksi yang bertajuk 'Indonesia Berkabung' tersebut menggugat keputusan hakim tunggal praperadilan PN Jakarta Selatan Cepi Iskandar yang membatalkan status tersangka Setya Novanto dalam kasus korupsi e-KTP serta mendukung KPK untuk mengeluarkan sprindik baru untuk Setya Novanto. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Ahli Hukum Tata Negara, Andi Irmanputra Sidin menilai Ketua DPR Setya Novanto tidak dapat dimintai keterangan oleh KPK dalam posisi tersangka.

Karena status tersangka Setya Novanto telah digugurkan oleh putusan praperadilan.

"Tidak dapat dihadirkan dalam posisi tersangka, baik itu dengan maksud klarifikasi keterangan sebelumnya maupun meminta keterangan baru," tegas Irmanputra Sidin kepada Tribunnews.com, Selasa (3/10/2017).

Baca: Sekeluarga Tewas Diduga Keracunan, Begini Kondisi Jasad Korban

Irman mengatakan Setya Novanto tidak dapat lagi dipanggil untuk diperiksa berdasarkan sprindik yang telah diuji dan dibatalkan pada sidang praperadilan.

Sehingga harus ada sprindik baru untuk pemeriksaan Setya Novanto.

"Tetapi dengan syarat harus ada alat bukti yang sama sekali baru dari alat bukti dimaksud dalam praperadilan Setya Novanto," jelas Irman.

BERITA TERKAIT

Irman menuturkan KPK juga tidak dapat menggunakan alat bukti persidangan mantan Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Irman dan mantan pejabat pembuat komitmen Sugiharto untuk memeriksa Setya Novanto.

Baca: Inilah 4 Pembalap Motor Selain Denis Kancil yang Tewas Saat Balapan dan Setting Motor

Sebab, kata Irman, batalnya status tersangka Setya Novanto salah satunya karena alat bukti yang telah digunakan sebelumnya.

Yakni alat bukti Irman dan Sugiharto yang telah dijatuhi vonis.

"Perlu diketahui bahwa sudah ada sebelumnya putusan praperadilan yang membatalkan penetapan tersangka Setya Novanto akibat menggunakan alat bukti yang telah disidangkan pokok perkaranya dan dijatuhkan vonis oleh Hakim," jelasnya.

"Sehingga dinilai bahwa alat bukti tersebut adalah bukti yang sudah diuji kualitasnya oleh Pengadilan," tambah Irman.

Sebelumnya Pimpinan KPK menyambut baik Setya Novanto yang sudah pulih dan telah pulang dari RS Premier Jatinegara, Jakarta Timur pada Senin (2/10/2017) kemarin malam.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas