Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Geledah Rumah Jonru Ginting, Polisi Temukan Buku 'Mencurigakan' Ini, Langsung Disita!

Polisi menggeledah rumah Jonru Ginting. Ada temuan menarik: sebuah buku mencurigakan!

Editor: Rendy Sadikin
zoom-in Geledah Rumah Jonru Ginting, Polisi Temukan Buku 'Mencurigakan' Ini, Langsung Disita!
Facebook
Jon Riah Ukur Ginting 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi telah menggeledah rumah tersangka kasus dugaan penyebaran ujaran kebencian, Jonru Ginting, di Jakarta Timur, pada Jumat (29/9/2017).

Penggeledahan itu dilakukan untuk melengkapi alat bukti terkait kasus tersebut.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, salah satu barang bukti yang diambil dari rumah Jonru adalah buku dengan judul "212".

Baca: Kuasa Hukum Buni Yani Sebut Tuntutan Jaksa Berdasarkan Asumsi

"Kami lihat ada kaitan atau tidak (buku 212 dengan kasus dugaan ujaran kebencian)," ujar Argo, di Mapolda Metro Jaya, Senin (2/10/2017).

Argo menambahkan, selain buku tersebut, penyidik juga menyita laptop dan flashdisk dari kediaman Jonru.

Saat ini barang bukti tersebut tengah diteliti oleh penyidik Cyber Crime Polda Metro Jaya.

BERITA REKOMENDASI

"Kemudian juga barbuk lain dianalisa penyidik, kalau ada kaitan pasti akan kita jadikan barbuk, kalau tidak ada, kita kembalikan," kata Argo.

Baca: Cemburu Pacarnya Pasang Foto Cowok Lain di BBM, AH Ajak Temannya Keroyok Si Cowok hingga Tewas

Jonru Ginting dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada Kamis (31/8/2017) oleh Muannas Al Aidid.

Muannas menilai, unggahan Jonru di media sosial sangat berbahaya dan jika dibiarkan dapat memecah belah bangsa Indonesia.

Polisi memasukkan Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45 ayat 2 Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik terkait kasus Jonru itu.


Beredar surat Karni ilyas

Pegiat media sosial Jon Riah Ukur alias Jonru Ginting ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (29/9/2017).

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas