Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus Suap Dirjen Perhubungan Laut, KPK Periksa 3 Orang

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tiga anak buah Menteri Perhubungan, Budi Karya pada Selasa (3/10/2017)

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Sanusi
zoom-in Kasus Suap Dirjen Perhubungan Laut, KPK Periksa 3 Orang
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Mantan Dirjen Perhubungan Laut (Hubla) Kemenhub, Antonius Tonny Budiono tiba di kantor KPK Jakarta untuk menjalani pemeriksaan, Selasa (12/9/2017). Antonius Tonny Budiono diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Adiputra Kurniawan terkait kasus dugaan suap perijinan dan pengadaan proyek di lingkungan Ditjen Hubla tahun 2016. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tiga anak buah Menteri Perhubungan, Budi Karya pada Selasa (3/10/2017).

Pemeriksaan ini terkait kasus dugaan suap atas perizinan dan pengadaan proyek-proyek di lingkungan Ditjen Perhubungan Laut tahun anggaran 2016-2017.

Tiga anak buah Menteri Budi Karya yang diperiksa, yakni Sapril Imanuel Ginting, PNS Ditjen Perhubungan Laut; Maryono, staf kenavigasian Ditjen Perhubungan Laut; dan Herwan Rasyid, staf Dit Kepelabuhan Ditjen Perhubungan Laut.

Baca: RS Premier: Novanto Sudah Pulang Semalam

"Ketiganya kami periksa untuk melengkapi berkas tersangka APK (Adiputra Kurniawan, Komisaris PT Adhiguna Keruktama)," ucap Juru bicara KPK, Febri Diansyah.

Febri menambahkan selain memeriksa tiga saksi itu, penyidik juga memeriksa Antonius Tonny Budiono, Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kemenhub ‎nonaktif yang menjadi tersangka di kasus ini.

"Antonius Tonny Budiono diperiksa sebagai saksi, juga untuk tersangka APK," tambah Febri.

BERITA TERKAIT

Atas perkara yang diawali dengan OTT ini, anak buah Menteri Budi Karya banyak yang sudah diperiksa, diantaranya Dwi Budi Sutrisno, Sekretaris Ditjen perhubungan Laut Kementerian Perhubungan dan Sugihardjo, Sekjen Kementerian Perhubungan.

Dalam kasus yang diawali dengan OTT pada Rabu (23/8/2017) malam hingga Kamis (24/8/2017) sore, penyidik mengamankan lima orang di beberapa lokasi terpisah lalu dibawa ke KPK untuk menjalani pemeriksaan intensif.

Kelima orang tersebut, yakni Antonius Tonny Budiono (ATB) Dirjen Perhubungan Laut; Adiputra Kurniawan (APK), Komisaris PT Adhi Guna Keruk Tama (PT AGK); S, Manajer Keuangan PT AGK; DG, Direktur PT AGK; dan W, Kepala Sub Direktorat Pengerukan dan Reklamasi.

Dari hasil OTT, penyidik menyita sejumlah uang dan kartu ATM di kediaman ATB di Gunung Sahari, Jakarta Pusat. Disana ada empat kartu ATM dari tiga bank penerbit berbeda dalam penguasaan Antonius Tonny Budiono.

Selain itu ada juga 33 tas berisi uang dalam pecahan mata uang Rupiah, US Dolar, Poundsterling, Euro, Ringgit Malaysia, senilai total Rp 18,9 miliar cash dan dalam rekening Bank Mandiri terdapat sisa saldo Rp 1,174 miliar. Sehingga total uang yang ditemukan di rumah ATB totalnya Rp 20 miliar.

Diduga pemberian uang oleh Adiputra Kurniawan kepada Antonius Tonny Budiono ‎terkait dengan pekerjaan Pengerukan Pelabuhan Tanjung Mas Semarang, Jawa Tengah.

Setelah dilakukan pemeriksaan selama 1x24 jam dilanjutkan dengan gelar perkara, disimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait perizinan dan pengadaan proyek barang dan jasa di lingkungan Dirjen Perhubungan Laut TA 2016-2017 yang dilakukan oleh Antonius Tonny Budiono selaku Dirjen Perhubungan Laut dan KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan.

Sejalan dengan peningkatan status ke penyidikan, KPK menetapkan dua tersangka yakni Antonius Tonny Budiono (ATB), Dirjen Perhubungan Laut, Adiputra Kurniawan (APK), Komisaris PT Adhi Guna Keruk Tama (PT AGK)‎.

Atas perbuatannya Adiputra Kurniawan selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sebagai pihak yang diduga penerima, Antonius Tonny Budiono disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau pasal 11 dan Pasal 12‎B Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001.

Untuk kepentingan pembuktian, KPK telah menyegel sejumlah ruangan diantaranya Mess yang digunakan Antonius Tonny Budiono, ruang kerja Antonius Tonny Budiono di Kantor Kementerian Perhubungan, dan kantor PT AGK di Sunter, Jakarta Utara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas