Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

KPK Periksa Lima Saksi Korupsi e-KTP

Mereka yakni empat orang dari sektor swasta dan satu PNS di Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT).

Tribun X Baca tanpa iklan
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in KPK  Periksa Lima Saksi Korupsi e-KTP
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (6/9/2017). Anang Sugiana Sudihardjo diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Ketua DPR Setya Novanto terkait kasus korupsi pengadaan KTP elektronik. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan pemeriksaan terhadap para saksi di kasus korupsi e-KTP untuk tersangka baru kasus e-KTP, Anang Sugiana Sudiharjo, Direktur Quadra Solution.

Hari ini, Selasa (3/10/2017) penyidik memanggil lima orang saksi yang akan diperiksa.

Mereka yakni empat orang dari sektor swasta dan satu PNS di Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT).

"Mereka semua akan diminta keterangannya sebagai saksi untuk tersangka ASS (Anang Sugiono Sudiharjo)," ucap Juru Bicara KPK Febri Diansyah.

Febri menyebutkan ‎empat orang saksi dari pihak swasta yakni Hariansyah, Philip wijaya, July Hira dan Nunuy kurniasih.

Satu lagi saksi dari PNS adalah Tri Sampurno dari BPPT fungsional perekayasa madya bidang teknologi informasi dan komunikasi.

Baca: Wakil Ketua DPR: Kami Rindu Pak Novanto

Rekomendasi Untuk Anda

Diketahui, Anang Sugiana ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada Rabu (27/9/2017) silam.

Atas Perbuatannya, Anang pun disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3‎ UU No. 31/1999 sebagaimana telah diubah dalam UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat(1) ke-1 KUHPidana.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas