Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

MAKI Sebut KPK Tidak Akan Menghentikan Kasus Setya Novanto

Selain itu, KPK juga menyatakan sudah memeriksa saksi dan ahli serta bukti-bukti terkait.

Editor: Ferdinand Waskita
zoom-in MAKI Sebut KPK Tidak Akan Menghentikan Kasus Setya Novanto
Wahyu Aji/Tribunnews.com
Boyamin Saiman 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menyebutkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menghentikan kasus Setya Novanto.

Hal itu dikatakan Boyamin melalui keterangan tertulis, Selasa (3/10/2017).

"Hari ini di PN Jaksel telah dilangsungkan sidang praperadilan nmr 100 antara MAKI lawan KPK atas berlarut-larutnya perkara Setnov yang diduga terlibat korupsi e-KTP," kata Boyamin.

Baca: 4 Fakta Tewasnya Pembalap Drag Race Muda Denis Kancil, Prestasi Sampai Idola Cewek ABG

Dalam jawabannya, kata Boyamin, KPK menyatakan masih menunggu salinan resmi putusan praperadilan yang dimenangkan Setya Novanto untuk menentukan langkah berikutnya.

Selain itu, KPK juga menyatakan sudah memeriksa saksi dan ahli serta bukti-bukti terkait.

"Dari jawaban tersebut kami memahami KPK tidak akan menghentikan perkara korupsi e-KTP yang terkait dengan Setnov. Selanjutnya sidang akan diteruskan besok dengan pembuktian-pembuktian," kata Boyamin

Berita Rekomendasi

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif mengatakan hingga saat ini pihaknya belum menerima salinan lengkap putusan praperadilan Setya Novanto dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Alhasil, KPK juga belum bisa memastikan kapan pihaknya akan kembali menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka korupsi proyek e-KTP, yang ditaksir merugikan negara hingga Rp2,3 triliun.

Baca: 6 Fakta Serangan Ular Sepanjang 7 Meter, Kronologi Hingga Kondisi Korban

"Belum ada hasilnya. kami masih berpikir menelaah, karena kami belum dapat juga putusan yang ada," ujar Laode M Syarif, Selasa (3/10/2017).

Laode M Syarif menuturkan saat ini KPK baru mengambil sikap dengan memperpanjang masa pencegahan Setya Novanto untuk berpergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan, terhitung 2 Oktober 2017 hingga April 2018.


Pencegahan dilakukan lantaran keterangan Setya Novanto sebagai saksi kasus e-KTP masih dibutuhkan oleh penyidik KPK untuk dua tersangka di kasus ini.

"Ya kalau ada perpanjangan pencekalan itu berarti masih banyak informasi yang ingin dibutuhkan oleh KPK dari beliau," tambah Laode M Syarif.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas