Putusan Praperadilan Dinilai Bukan Hapuskan Kesalahan Setya Novanto
Untuk itu, Erwin mendukung upaya pimpinan KPK untuk kembali memanggil Novanto sebagai saksi di kasus korupsi e-KTP.
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA--Sudah pulih dan pulangnya Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Setya Novanto dari RS Premier Jatinegara, Jakarta Timur, mengindikasikan dirinya tidak mengalami masalah terhadap kesehatannya.
Demikian dikatakan Peneliti dari Research fellow School of Transnational Governance di European University Institute, Erwin Natosmal Oemar kepada Tribunnews.com, Selasa (3/10/2017).
Erwin mengatakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah dapat memanggil Novanto kembali untuk diperiksa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP.
Baca: Pakar Hukum Sebut Setya Novanto Sudah Bisa Diperiksa KPK Dengan Sprindik Baru
Apalagi jelas pegiat antikorupsi ini, putusan praperadilan yang mengalahkan KPK hanya mengoreksi kesalahan formal.
Bukan menghapuskan kesalahan substansial Novanto, yakni keterkaitannya dalam kasus e-KTP.
Dengan demikian, imbuhnya, KPK masih bisa menetapkan Novanto dengan cara mengoreksi kesalahan formal sebelumnya melalui Sprindik baru.
"Putusan praperadilan hanya mengoreksi kesalahan formal, bukan menghapuskan kesalahan "substansial" Novanto," tegasnya.
Untuk itu, Erwin mendukung upaya pimpinan KPK untuk kembali memanggil Novanto sebagai saksi di kasus korupsi e-KTP.
Baca: Politikus PKS: Penindakan Terorisme Kalau Bisa Dicegah Kenapa Harus Ditindak ?
Apalagi menurut Erwin Natosmal, berdasarkan kesaksian sejumlah terdakwa di pengadilan, sulit mengatakan tidak ada peran Setya Novanto dalam kasus e-KTP.
Oleh karena itu, KPK masih dapat menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka.
Pimpinan KPK menyambut baik Setya Novanto yang sudah pulih dan telah pulang dari RS Premier Jatinegara, Jakarta Timur pada Senin (2/10/2017) kemarin malam.
"Kalau beliau memang sudah sehat, itu lebih bagus ya," ujar Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif, Selasa (3/10/2017).