Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Terkait Polemik Impor Senjata, Anggota DPR Sebut Dua Solusi Perbaikan

Pertama adalah peraturan perundang-undangan dan juga sistem koordinasi dan komunikasi antar lembaga pemerintah.

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Terkait Polemik Impor Senjata, Anggota DPR Sebut Dua Solusi Perbaikan
Tribunnews.com/Ferdinand Waskita
Politisi PDIP Tb. Hasanudin. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Wakil Ketua Komisi I DPR RI TB. Hasanuddin menjelaskan dua hal langkah untuk meluruskan kisruh impor ratusan senjata jenis Arsenal Stand Alone Grenade Launcher (SAGL) yang diimpor dari Bulgaria untuk Korps Brimob.

Pertama adalah peraturan perundang-undangan dan juga sistem koordinasi dan komunikasi antar lembaga pemerintah.

"Mari kita atur dulu dalam UUD1945 Pasal 30 Ayat 2, bahwa dalam sistem pertahanan dan kemananan negara dalam keadaan perang maka komponen utama adalah TNI dan Polri. Komponen utama kombatan, kita koreksi itu. Kemudian masuk UU TNI dan Polri kita pelajari bareng bareng," kata Hasanuddin kepada wartawan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (3/10/2017)

Politikus PDI Perjuangan tersebut membantah jika selama ini ada tumpang tindih perijinan.

"Saya kira aturan aturannya masih ada yang bolong yang harus diperbaiki. misalnya yang standar militer jangan hanya Permen (peraturan menteri), paling tidak standar untuk seluruh Indonesia, untuk militer dan Polri dibuatkan aturan pemerintahnya," katanya.

Baca: Hari Ini Senjata Milik Brimob yang Tertahan di Bandara Soekarno Hatta Diperiksa

Menurutnya, polemik senjata api sangat arif karena setelah mendapatkan penjelasan dari Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan, masih juga terjadi simpang siur informasi.

Berita Rekomendasi

"Masih ada bantahan bantahan di publik dan itu tidak bagus, akhirnya bapak Presiden mengambil alih dan meminta jangan gaduh," kata.

Lebih lanjut Hasanuddin menyarankan agar tidak gaduh maka perlu ditertibkan sistem koordinasi dan aturan perundang-undangan yang dibutuhkan.

Menurutnya, DPR siap membuatkan aturannya bersama pemerintah apabila yang dibutuhkan untuk aturan senjata api militer dalam bentuk UU.

"Menurut saya sudah selesai, agar tidak gaduh perlu ditertibkan sistem koordinasi dan aturan perundang-undangannya, DPR siap apabila yang diperlukan dalam bentuk UU," katanya.

Sebelumnya beredar informasi bahwa ada senjata yang ditahan Badan Intelijen Strategis (BAIS TNI) yaitu senjata Arsenal Stand Alone Grenade Launcher (SAGL) Kal 40 x 46 milimeter sebanyak 280 pucuk dan 5.932 butir peluru.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Setyo Wasisto membenarkan informasi yang menyebutkan bahwa senjata yang berada di Bandara Soekarno-Hatta adalah milik instansinya.

Menurut Setyo, pengadaan senjata tersebut semuanya sudah sesuai dengan prosedur, mulai dari perencanaan dan proses lelang.

"Kemudian proses berikutnya ditinjau staf Irwasum dan BPKP. Sampai dengan pengadaannya dan pembeliannya pihak ketiga dan proses masuk ke Indonesia dan masuk ke pabean Soekarno-Hatta," ujarnya.

Namun Setyo membantah penahanan tersebut karena pengadaan ini sudah diketahui Dankor Brimob Irjen Pol Murad Ismail dan BAIS TNI.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas