Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bupati Rita Widyasari Mangkir Diperiksa KPK

Kepada penyidik, Bupati Rita dan Khairuddin mengaku belum bisa memenuhi panggilan hari ini.

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Bupati Rita Widyasari Mangkir Diperiksa KPK
Facebook/Rita Widyasari
Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari dan Komisaris PT Media Bangun Bersama (PT MBB), Khairuddin mangkir dari panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (4/10/2017).

Keduanya sedianya hendak diperiksa penyidik KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi.

"Hari ini dua tersangka yang dipanggil dalam pemeriksaan di kasus indikasi penerimaan suap dan gratifikasi di Kukar (Kutai Kertanegara) tidak datang, yaitu RIW dan KHR," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, saat dikonfirmasi, Rabu (4/10/2017).




Kepada penyidik, Bupati Rita dan Khairuddin mengaku belum bisa memenuhi panggilan hari ini.

Oleh karena itu, tim penyidik menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap kedua tersangka.

Sementara itu, Febri mengatakan bertempat di Polres Kutai Kertanegara ,hari ini penyidik memeriksa 23 orang saksi.

Mereka yang diperiksa di antaranya meliputi Pejabat Dinas Perumahan dan Permukiman, Pejabat Dinas Pendidikan, Pejabat Dinas Cipta Karya.

BERITA TERKAIT

Selain itu, Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, Kepala Dinas Sosial, Pejabat Dinas Pekerjaan Umum, Pejabat Dinas Pemberdayaan Masyarakat, dan pihak swasta.

Dari para saksi itu, penyidik mendalami indikasi aliran dana gratifikasi terhadap tersangka.

Seperti diketahui, Rita dan Khairuddin telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. KPK juga menetapkan Hari Susanto Gun selaku Direktur Utama PT SGP (Sawit Golden Prima) sebagai tersangka.

Hari Susanto diduga memberikan uang sejumlah Rp 6 miliar kepada Rita. Suap terkait pemberian izin lokasi untuk keperluan inti dan plasma perkebunan kelapa sawit di desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman kepada PT SGP.

Suap itu diduga diterima sekitar bulan Juli-Agustus tahun 2010. Selain itu, KPK menyatakan Rita dan Khairudin juga diduga menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan tugas dan kewajibannya.

Keduanya diduga bersama-sama menerima gratifikasi uang sebesar 775 ribu dollar AS atau setara Rp 6,97 miliar terkait sejumlah proyek di Kutai Kartanegara selama jabatan tersangka.(Robertus Belarminus)

Artikel ini sudah dipublikasikan di Kompas.com dengan judul: Bupati Kutai Kertanegara Mangkir dari Pemeriksaan KPK

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas