Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Kewenangan Diperbesar, Bawaslu Disarankan Sinergi dengan KPK

Bawaslu dalam menangani pelanggaraan administrasi penyelenggaraan Pemilu harus diimbangi juga dengan penguatan mesin organisasi.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Rizal Bomantama
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Kewenangan Diperbesar, Bawaslu Disarankan Sinergi dengan KPK
Tribunnews.com/ Nurmulia Rekso Purnomo
Peneliti ICW, Donald Fariz 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rizal Bomantama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penguatan wewenang Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dalam menangani pelanggaraan administrasi penyelenggaraan Pemilu harus diimbangi juga dengan penguatan mesin organisasi.

Koordinator Divisi Politik Indonesia Corruption Watch (ICW) Donal Fariz mengibaratkan penguatan wewenang Bawaslu itu dengan pembesaran badan kendaraan bermotor.

"Kalau body diperbesar maka mesin organisasinya harus diperkuat. Tidak hanya dengan menambah pasukan atau memperkuat kapasitas anggotanya, tapi bisa dilakukan dengan sinergi bersama institusi lain yang punya kewenangan kuat juga," jelasnya ketika ditemui di Kantor Kode Inisiatif, Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (4/10/2017).

Baca: KPK Periksa 21 Saksi Di Polda Kalimantan Selatan Terkait Kasus Suap Raperda Banjarmasin

Donal mengusulkan Bawaslu berkolaborasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk memastikan Bawaslu ketika bersinggungan dengan politik uang yang erat kaitannya dengan korupsi.

Ia mengatakan sinergi dengan Bawaslu bisa dijamah KPK karena satu kewenangan komisi antirasuah itu adalah mengawasi jalannya penyelenggaraan negara.

Rekomendasi Untuk Anda

"Misalnya kenaikan dana bantuan untuk partai politik diperbesar karena ada andil KPK, karena KPK juga tahu bahwa parpol selama ini dikelola dengan dana yang tidak benar yang berkaitan dengan dana bantuan dari pemerintah tersebut," katanya.

Baca: Tak Ada Urgensi Undang Panglima TNI, Kapolri, dan Kepala BIN Bahas Perppu Ormas

Penguatan kewenangan Bawaslu itu tertera dalam Pasal 461 ayat 1 UU No 7 Tahun 2017 mengenai Pemilu.

Dalam pasal itu disebutkan Bawaslu menerima laporan dugaan pelanggaraan penelenggaraan pemilu, memeriksa, mengkaji, dan jika peru melakukan investigasi serta diakhiri keputusan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas