Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Berkas Pemeriksaan Jonru Selesai dan Siap Dilimpahkan ke Kejaksaan

"Info penyidik sudah lengkap tinggal pemberkasan, nanti kita susun jilid kan kirim ke kejaksaan," kata Kombes Pol Argo Yuwono

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Berkas Pemeriksaan Jonru Selesai dan Siap Dilimpahkan ke Kejaksaan
WARTA KOTA/MOHAMAD YUSUF
Pegiat media sosial, Jonru Ginting tiba di Mapolda Metro Jaya, Kebayoranbaru, Jakarta Selatan (28/9/2017) untuk menjalani pemeriksaan. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya (PMJ) menyatakan telah lengkap.

Berkasnya pun siap diserahkan ke kejaksaan.

"Info penyidik sudah lengkap tinggal pemberkasan, nanti kita susun jilid kan kirim ke kejaksaan," kata Kombes Pol Argo Yuwono, Kabid Humas Polda Metro Jaya, di Mapolda Metro Jaya, Kebayoranbaru, Jakarta Selatan, Rabu (4/10/2017).

Karena itu pemeriksaan terhadap Jonru pun telah selesai. Saat ini, Jonru masih ditahan di rutan narkoba PMJ.

"Pemeriksaan telah selesai. Tinggal kita lanjutkan prosesnya penyerahan berkas ke kejaksaan," katanya.

Seperti diketahui, Jonru telah dilaporkan sebanyak tiga laporan di Mapolda Metro Jaya. 

Laporan pertama dilakukan oleh  pengacara bernama Muannas Al Aidid ke di Mapolda Metro Jaya, Kamis (31/8/2017). Atas tuduhan penyebaran ujaran kebencian.

BERITA REKOMENDASI

Baca: Pak Harto Saat Pengangkatan Jenzah Korban PKI: Pemuda Rakyat dan Gerwani Dilatih di Lubang Buaya

Baca: Pengiriman Paket Senjata dari Bandara Soekarno-Hatta ke Bengkulu

Baca: Enam Dosa Besar Freeport di Indonesia: Temuan Audit BPK

Kemudian, yang kedua, seorang pengacara, Muhamad Zakir Rasyidin, melaporkan akun Facebook Jonru Ginting, di Mapolda Metro Jaya, Kebayoranbaru, Jakarta Selatan, Senin (4/9/2017).

Atas kasus pencemaran nama baik dan atau fitnah yang bermuatan kebencian dan sara.


Lalu yang ketiga,  Muannas Al Aidid kembali melaporkan akun Facebook Jonru Ginting, Nugra Za, dan akun Twitter Intelektual Jadul Flato ke Polda Metro Jaya, Selasa (19/9/2017)).

Pelaporan dibuat karena akun tersebut telah menyebar fitnah. menyasar kliennya. Yaitu menyebutnya sebagai anak pimpinan PKI.

Penulis: Mohamad Yusuf

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas