Berkas Pemeriksaan Jonru Selesai dan Siap Dilimpahkan ke Kejaksaan
"Info penyidik sudah lengkap tinggal pemberkasan, nanti kita susun jilid kan kirim ke kejaksaan," kata Kombes Pol Argo Yuwono
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya (PMJ) menyatakan telah lengkap.
Berkasnya pun siap diserahkan ke kejaksaan.
"Info penyidik sudah lengkap tinggal pemberkasan, nanti kita susun jilid kan kirim ke kejaksaan," kata Kombes Pol Argo Yuwono, Kabid Humas Polda Metro Jaya, di Mapolda Metro Jaya, Kebayoranbaru, Jakarta Selatan, Rabu (4/10/2017).
Karena itu pemeriksaan terhadap Jonru pun telah selesai. Saat ini, Jonru masih ditahan di rutan narkoba PMJ.
"Pemeriksaan telah selesai. Tinggal kita lanjutkan prosesnya penyerahan berkas ke kejaksaan," katanya.
Seperti diketahui, Jonru telah dilaporkan sebanyak tiga laporan di Mapolda Metro Jaya.
Laporan pertama dilakukan oleh pengacara bernama Muannas Al Aidid ke di Mapolda Metro Jaya, Kamis (31/8/2017). Atas tuduhan penyebaran ujaran kebencian.
Baca: Pak Harto Saat Pengangkatan Jenzah Korban PKI: Pemuda Rakyat dan Gerwani Dilatih di Lubang Buaya
Baca: Pengiriman Paket Senjata dari Bandara Soekarno-Hatta ke Bengkulu
Baca: Enam Dosa Besar Freeport di Indonesia: Temuan Audit BPK
Kemudian, yang kedua, seorang pengacara, Muhamad Zakir Rasyidin, melaporkan akun Facebook Jonru Ginting, di Mapolda Metro Jaya, Kebayoranbaru, Jakarta Selatan, Senin (4/9/2017).
Atas kasus pencemaran nama baik dan atau fitnah yang bermuatan kebencian dan sara.
Lalu yang ketiga, Muannas Al Aidid kembali melaporkan akun Facebook Jonru Ginting, Nugra Za, dan akun Twitter Intelektual Jadul Flato ke Polda Metro Jaya, Selasa (19/9/2017)).
Pelaporan dibuat karena akun tersebut telah menyebar fitnah. menyasar kliennya. Yaitu menyebutnya sebagai anak pimpinan PKI.
Penulis: Mohamad Yusuf