KPK Duga Eks Bupati Konawe Utara Terima Kickback Melalui Kerabatnya
Kerabat mantan Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaiman diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi izin kuasa pertambangan eksplorasi dan eksploitasi serta
Penulis: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kerabat mantan Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaiman diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi izin kuasa pertambangan eksplorasi dan eksploitasi serta Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi dari Pemerintah Kabupaten Konawe Utara tahun 2007-2014 dari sejumlah perusahaan tambang.
"Pasal yang digunakan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 tekait dengan izin pertambangan. Diduga terjadi apa yang kita sebut dengan kickback yang berhubungan dengan pemberian izin tersebut," terang Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Rabu (4/10/2017) di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Baca: Tidak Naikan Harga Tiket, PT KAI Talangi Rp 30 Miliar
Diungkapkan Febri, kickback itu diterima Aswad melalui transfer rekening kerabatnya. Bahkan penyidik menduga penerimaan melalui tranfer rekening itu terjadi berulang kali.
"Pemberian kickback tersebut diindikasikan dilakukan melalui orang-orang tertentu, orang dekat tersangka melalui transfer yang dilakukan berulang kali," terang Febri.
Febri pun masih enggan merinci lebih jauh mengenai nominal dan kerabat Aswad yang menerima kickback, serta pihak yang memberikan kickback.
Diketahui, Aswad ditetapkan sebagai tersangka dalam dua kasus dugaan korupsi berbeda. Pertama KPK menetapkan Aswad selaku Bupati Konawe Utara periode 2007-2009 dan 2011-2016 sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemberian Izin Kuasa Pertambangan Eksplorasi dan Eksploitasi serta Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi dari Pemerintah Kabupaten Konawe Utara tahun 2007-2014.
Aswad diduga telah menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dalam pemberian Izin Kuasa Pertambangan Eksplorasi dan Eksploitasi serta Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi dari Pemerintah Kabupaten Konawe Utara tahun 2007-2014.
Baca: BPK RI Bentuk Tim Untuk Periksa Laporan Keuangan KPK
Akibatnya terjadi kerugian pada keuangan negara Rp 2,7 triliun yang berasal dari penjualan hasil produksi nikel yang diduga diperoleh akibat proses perizinan yang melawan hukum.
Aswad disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kasus kedua, KPK juga menetapkan Aswad sebagai tersangka dugaan suap izin kuasa pertambangan di lingkungan Pemkab Konawe Utara. Selama periode 2007-2009, Aswad diduga menerima suap sekitar Rp 13 miliar dari sejumlah perusahaan yang mengajukan izin kuasa pertambangan kepada Pemkab Konawe Utara.
Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya terkait kasus dugaan suap, Aswad dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 nomor 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.