Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PKS Nilai Perppu Ormas Membuat Pengelolaan Negara Seperti Orde Baru

Undang-undang No 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Masyarakat (Ormas) dinilai lebih maju dalam mengedepankan Hak Asasi Manusia.

Penulis: Srihandriatmo Malau
zoom-in PKS Nilai Perppu Ormas Membuat Pengelolaan Negara Seperti Orde Baru
kompas.com
Mardani Ali Sera 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Undang-undang No 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Masyarakat (Ormas) dinilai lebih maju dalam mengedepankan Hak Asasi Manusia.

Demikian disampaikan Mardani Ali Sera, Anggota Komisi II DPR RI dalam Rapat Kerja dengan Menteri Dalam Negri, Menteri Hukum dan Ham dan Menteri Komunikasi dan Informasi, Rabu (4/10/2017).

Baca: Kementerian PUPR Keluarkan Peta Gempa Terbaru

"Paradigma Perppu ormas sekarang ini seyogyanya seperti ketika mengelola negara pada zaman Orde Baru," ujar politikus PKS ini seperti dikutip dari keterangannya kepada Tribunnews.com.

"Dalam Penjelasan pemerintah terhadap perlunya Perppu Ormas yang saya terima, sangat lemah sekali landasan ontologis dan aksiologisnya," katanya.

Selain itu, Ia mengatakan bahwa dikeluarkannya Perppu Ormas ini sangat lemah secara filosofis dan juga aspek hukumnya. 

"Makanya kami butuh penjelasan pemerintah, jadi jangan tidak serius seperti sekarang ini!" ucapnya.

BERITA REKOMENDASI

Ia mengingatkan pemerintah agar jangan sampai menjadikan kebijakan ini menjadi pertanda pemerintah masuk ke kebijakan represif dan tafsir tunggal mengulang era Orde lama dan Orde baru.

Baca: KPK Duga Eks Bupati Konawe Utara Terima Kickback Melalui Kerabatnya

Dalam kesempatan yang sama Mardani mengusulkan ada pelibatan elemen lain dalam pembahasan Perppu Ormas ini.

"Selain tiga kementerian yang diundang sekarang, Saya mengusulkan Kementerian Agama, TNI dan Polri harus dilibatkan dalam pembahasan ini," ujarnya.

Anggota DPR Dapil Jabar 7 ini juga meminta setelah ketiga elemen Pemerintah itu diundang, hasil rapatnya dijadikan kesimpulan sikap DPR terhadap Perppu Ormas ini.


"Saya berharap rapat dengan semua elemen Pemerintah tersebut menjadi sikap DPR terhadap Perppu N0. 2/2017 Tentang Ormas ini," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas