Segera Diadili, Kasi Intel Kejati Bengkulu Dititipkan di Rutan Bengkulu
Dengan begitu, kini perkara suap terkait penanganan kasus korupsi proyek pembangunan irigasi di Bengkulu itu akan segera disidangkan.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pembernatasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas perkara Kepala Seksi III Intel Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Parlin Puba (PP), kepada Jaksa KPK.
Dengan begitu, kini perkara suap terkait penanganan kasus korupsi proyek pembangunan irigasi di Bengkulu itu akan segera disidangkan.
"Terhadap tersangka PP hari ini dilakukan pelimpahan tahap dua dari Penyidikan ke Penuntutan selanjutnya dalam waktu dekat akan di sidang di Bengkulu," terang Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Kamis (5/10/2017) di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Baca: Elektabilitas Partai Tidak Meningkat, Golkar Tetap Dukung Jokowi Pilpres 2019
Lantaran, nantinya persidangan akan digelar di Pengadilan Tipikor Bengkulu, maka penyidik siang tadi telah memberangkatkan tersangka Parlin ke Bengkulu.
"Siang tadi PP diberangkatkan ke Bengkulu dan dititipkan penahanannga di Rutan Klas 2B Bengkulu," tambah Febri.
Baca: Wanita Cantik Tewas Tertabrak Kereta, Menangis di Tengah Rel Sampai Bertengkar dengan Orangtua
Diketahui, kasus ini terbongkar setelah KPK lakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Bengkulu, pada Jumat, 9 Juni 2017 lalu.
Selain Parlin Purba, penyidik KPK juga menjerat tersangka lainnya yakni pejabat pembuat komitmen (PPK) Balai Wilayah Sungai Sumatera (BWSS) VII Provinsi Bengkulu, Amin Anwari, dan Direktur PT Mukomuko Putra Selatan Manjudo Murni Suhardi sebagai tersangka.