Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Segera Diadili, Kasi Intel Kejati Bengkulu Dititipkan di Rutan Bengkulu

Dengan begitu, kini perkara suap terkait penanganan kasus korupsi proyek pembangunan irigasi di Bengkulu itu akan segera disidangkan.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Ferdinand Waskita
zoom-in Segera Diadili, Kasi Intel Kejati Bengkulu Dititipkan di Rutan Bengkulu
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Kepala Seksi III Intel Kejaksaan Tinggi Bengkulu Parlin Purba berjalan seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (5/10/2017). KPK melimpahkan berkas perkara suap oknum jaksa Parlin Purba tahap dua ke Pengadilan Negeri Bengkulu terkait kasus ulbaket proyek-proyek di BWS Sumatera VII Provinsi Bengkulu tahun anggaran 2015-2016. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pembernatasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas perkara Kepala Seksi III Intel Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Parlin Puba (PP), kepada Jaksa KPK.

Dengan begitu, kini perkara suap terkait penanganan kasus korupsi proyek pembangunan irigasi di Bengkulu itu akan segera disidangkan.

"Terhadap tersangka PP hari ini dilakukan pelimpahan tahap dua dari Penyidikan ke Penuntutan selanjutnya dalam waktu dekat akan di sidang di Bengkulu," terang Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Kamis (5/10/2017) di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Baca: Elektabilitas Partai Tidak Meningkat, Golkar Tetap Dukung Jokowi Pilpres 2019

Lantaran, nantinya persidangan akan digelar di Pengadilan Tipikor Bengkulu, maka penyidik siang tadi telah memberangkatkan tersangka Parlin ke Bengkulu.

"Siang tadi PP diberangkatkan ke Bengkulu dan dititipkan penahanannga di Rutan Klas 2B Bengkulu," tambah Febri.

Baca: Wanita Cantik Tewas Tertabrak Kereta, Menangis di Tengah Rel Sampai Bertengkar dengan Orangtua

BERITA REKOMENDASI

Diketahui, kasus ini terbongkar setelah KPK lakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Bengkulu, pada Jumat, 9 Juni 2017 lalu.

Selain Parlin Purba, penyidik KPK juga menjerat tersangka lainnya yakni pejabat pembuat komitmen (PPK) Balai Wilayah Sungai Sumatera (BWSS) VII Provinsi Bengkulu, Amin Anwari, dan Direktur PT Mukomuko Putra Selatan Manjudo Murni Suhardi sebagai tersangka.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas